HOLOPIS.COM, JAKARTA – Jaksa Agung ST Burhanuddin memilih nama Sugeng Riyanta untuk mengisi jabatan Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara.
Mantan Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat itu pun dipercaya mengisi jabatan tersebut setelah kiprah keberhasilannya saat menjabat Direktur D pada Jampidum.
Dimana Sugeng Riyanta sukse sebagai kreator FGD tentang penyatuan persepsi terkait pelaksanaan KUHAP Baru tertuang dalam Keputusan Jaksa Agung Nomor 488 Tahun 2026, tertanggal 13 Maret 2026.
Sugeng Riyanta mengaku bersyukur atas kepercayaan yang diberikan kepadanya untuk mengisi jabatan penting tersebut.
“Alhamdulillah atas kepercayaan Pimpinan Kejaksaan untuk mengemban amanah sebagai Kajati Sultra,” kata Sugeng kepada wartawan pada Selasa (14/4).
“Semoga Allah meridhoi dan bermanfaat untuk semua,” imbuhnya.
Sugeng enggan berbicara lebih banyak karena menurut penilaiannya kurang elok dan pamali.
“Pastinya, kepercayaan ini adalah tantangan buat saya dan ini amanah yang harus dipertanggung jawabkan dunia dan akherat,” ujarnya.
Doktor jebolan Paska Sarjana Universitas 11 Maret Solo itu juga sempat dipercaya Mendagri Tito Karnavian sebagai Plt. Bupati Tapteng selama dua tahun.
Sugeng menggantikan Abd Qohar yang dipromosi sebagai Kajati Jatim. Dia sebelumnya sempat menjadi Koordinator Pidsus dan Direktur Penyidikan.
Selain Sugeng Riyanta, Jaksa Agung turut mempromosikan sejumlah jabatan Eselon II. Mereka antara lain Kajati Sumut Harli Siregar yang dimutasi sebagai Inspektur III pada Jamwas dan Kajati Jatim Agus Sahat Sampe Tua Lumban Gaol dipromosi sebagai Sekretaris Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Sesjampidum).
Penarikan kedua Kajati ini kontras adanya. Padahal, keduanya dilanda persoalan yang sama, yakni anak buah yang “nakal” dan kedua anak buah mereka tengah dalam pemeriksaan oleh Pengawasan.
Pergantian Kajati Sumut dan Kajati Jatim sempat dikritisi wartawan.
Mereka berdalih keduanya gagal bina anak buah dan sempat menjadi trending topik di Medsos, namun ujungnya berbeda.
Kedua Kajati ini masuk kualifikasi Tipe A dan sejak era Jaksa Agung Alm. Basrief Arief dan HM. Prasetyo dimana penempatan jaksa dilakukan melalui self assessment.
Jabatan Inspektur III pada Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) umum ditempat Kajati Tipe B sebelum dipromosi pada Kajati Tipe A.
Berbeda dengan Harli, maka Agus Sahat justru dipromosi sebagai Sesjampidum. Bersama Inspektur keduanya masuk kualifikasi Eselon II, tapi berbeda kelas A dan B.
Lepas dari kontroversi, pergantian mereka sudah sesuai dengan Peraturan Jaksa Agung Nomor: R-95/A/ SUJA/ 09/2021, yang diterbitkan pada September lima tahun lalu.
Peraturan Jaksa Agung ini mengatur tentang evaluasi terhadap dua Pejabat atas perilaku negatif pejabat di bawahnya.
Keduanya sempat dirundung masalah atau perilaku bawahannya. Kajati Sumut terkait perilaku Kajari Karo Danke Rajagukguk terkait dugaan pelanggaran etik dan ketidakprofesionalan dalam penanganan perkara videografer Amsal Sitepu.
Sementara Kajati Jatim terkait perilaku Aspidum Joko Budi Darmawan yang diduga terima suap dan atau gratifikasi dalam penanganan perkara dan dicopot dari jabatannya.
Maruli dilantik sebagai Kajati Sumut pada Rabu (15/7/2025). Sedangkan Agus Sahat pada Kamis (27/11/2025).
Para pejabat lain dipromosi, antara lain Didin Farkhan Alisyahdi dari Kajati Sulsel menjadi Sesjampidsus menggantikan Andi Herman. Kedua Jaksa Senior ini pernah menjabat Kepala Instakrim.
Lainnya, Sila Haholongan dari Kajati Babel menjadi Kajati Sulsel, Sutikno (Kajati Riau) menjadi Kajati Jabar.
Lalu, Riono Budisantoso yang sebelumnya Direktur Penuntutan dipercaya sebagai Kajati Babel.


