Gebrakan Senyap Kajati Sultra Sugeng Riyanta Bongkar Korupsi di PT AMIN, Berbuah Rp9,9 Miliar untuk Kas Negara

0 Shares

HOLOPIS.COM, JAKARTA – Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara Sugeng Riyanta sukses membuktikan kinerjanya dalam kurun waktu yang sangat singkat.

Kurang dari dua bulan semenjak dilantik pada 29 April 2026 yang lalu, Sugeng Riyanta langsung tancap gas. Tak tanggung-tanggung, mantan Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat itu sukses menyetor duit miliaran rupiah ke kas negara.

Sugeng Riyanta yang didampingi para jajarannya tersebut setidaknya sukses mengumpulkan Rp 9.97 miliar dari sejumlah kasus korupsi.

“Total pendapatan negara bukan pajak yang kami setor ke kas negara pada momentum ini mencapai Rp9,97 miliar,” kata Sugeng Riyanta kepada wartawan pada Kamis (11/6).

Sebagian besar duit yang disetor ke kas negara itu menurut Sugeng, berasal dari pembayaran uang pengganti kerugian negara atas kasus tindak pidana korupsi pertambangan yang melibatkan PT AMIN.

“”Kasus ini ditangani secara kolaboratif oleh penyidik Kejati Sultra bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) Kolaka Utara hingga berhasil mendapatkan Rp8,98 miliar,” bebernya.

- Advertisement -

Sementara itu, sisanya bersumber dari pembayaran denda perkara tipikor sebesar Rp260 juta, serta hasil lelang barang rampasan negara dan uang rampasan dari berbagai perkara pidana di sejumlah Kejari jajaran Kejati Sultra.

Dia menjelaskan beberapa aset yang berhasil dilelang melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Kendari di antaranya dua unit kendaraan dari perkara pidana umum di Kejari Kendari yang laku terjual senilai Rp457,05 juta.

Selanjutnya, tiga unit kendaraan barang rampasan dari perkara pidana umum yang ditangani Kejari Konawe juga berhasil dilelang secara terbuka dengan nilai mencapai Rp310,92 juta.

Sugeng kemudian memastikan bahwa penyetoran PNBP tersebut merupakan wujud nyata penegakan hukum yang akuntabel melalui penanganan perkara tindak pidana korupsi (tipikor) dan tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).

Jumlah yang disetorkan pada rilis perdana Sugeng di Bumi Anoa tersebut menjadi bagian dari performa impresif pemulihan keuangan negara yang dilakukan jajaran Kejaksaan se-Sultra sepanjang Semester I Tahun 2026.

“Secara kumulatif, jika digabungkan dengan realisasi rutin lainnya, Kejati Sultra bersama seluruh Kejari di wilayah Bumi Anoa berhasil mencatat realisasi PNBP Semester I Tahun 2026 secara keseluruhan mencapai Rp11,54 miliar,” bebernya.

Sugeng kemudian menegaskan, pemulihan keuangan negara kini menjadi salah satu orientasi dan fokus utama dalam setiap lini penegakan hukum yang dilakukan oleh institusi Korps Adhyaksa.

Menurut dia, keberhasilan menyelamatkan uang negara ini menjadi bukti bahwa kejaksaan tidak hanya berfokus pada tindakan represif atau pemidanaan badan terhadap para pelaku kejahatan.

Langkah ini selaras dalam upaya Sugeng saat menjadi kreator FGD tentang penyatuan persepsi terkait pelaksanaan KUHAP Baru tertuang dalam Keputusan Jaksa Agung Nomor 488 Tahun 2026, tertanggal 13 Maret 2026.

“Ini menunjukkan bahwa penegakan hukum modern tidak hanya berorientasi pada pemidanaan pelaku (follow the suspect), tetapi juga bagaimana aset dan kerugian negara dapat dipulihkan secara optimal untuk kemudian diserahkan ke kas negara dan dimanfaatkan kembali bagi kepentingan masyarakat luas,” tuntasnya.

Cloud Startup - Bikin Website Kamu Makin Ngebut
Ikuti kami di Google News lalu klik ikon bintang. Atau kamu juga bisa follow WhatsaApp Holopis.com Channel untuk dapat update 10 berita pilihan redaksi dan breaking news.
Ronald Steven
Ronald Steven
Tim Redaksi :

SELURUH ISI KONTEN BUKAN TANGGUNG JAWAB REDAKSI HOLOPIS.COM

Berita Lainnya

DKI JAKARTA
☀️
00:00:00
Memuat Kalender...
MEMUAT... - ---- H
MEMUAT... 00:00
-- : -- : --

YANG BARU