Bongkar Perkara Nikel, Kejati Sultra Geledah PT. Huadi Nickel Alloy Indonesia

0 Shares

HOLOPIS.COM, JAKARTA – Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara melakukan penggeledahan perusahaan PT Huadi Nickel Alloy Indonesia selama dua hari berturut-turut yang dilakukan sejak Senin (11/5) sampai Selasa (12/5).

Penggeledahan itu sendiri dalam rangka memperdalam calon tersangka dalam perkara jual-beli Ore Nikel, yang bersumber dari lokasi Eks IUP. Pandu Citra Mulia (PCM).

“Kalau bisa dipercepat, kenapa harus menunggu lama,” ujar Kajati Sulawesi Tenggara Sugeng Riyanta menjawab perihal penggeledahan tersebut, Rabu (13/5).

Perusahaan smelter yang berlokasi di Kabupaten Bantaeng, Provinsi Sulawesi Selatan tersebut diketahui merupakan salah satu pabrik pengolahan ore nikel terbesar di wilayah Sulawesi Selatan.

Saat dikonfirmasi mengenai hasil dari penggeledahan, mantan Kajari Jakarta Pusat itu meminta semua pihak bersabar menunggu proses penyidikan lebih lanjut.

“Saya belum bisa bercerita banyak, karena ini sudah menyangkut perkara,” imbuhnya.

- Advertisement -

Sementara itu, Kasipenkum Kejati Sultra Irwan Said menjelaskan, penggeledahan pada Selasa dilakukan di Kantor PT. Huadi Nickel Alloy Indonesia (HNAI) di Kabupaten Bantaeng, Sulsel. HNAI adalah perusahaan Smelter terkemuka.

Sementara sehari sebelumnya, penyidik geledah di dua lokasi berbeda, di Kecamatan Tamalate dan Rappocini, Kota Makassar, Sulsel. Penggeledahan berjalan dengan tertib dan lancar selama kurang lebih 7 jam.

“Dari proses ini, penyidik mengamankan dokumen yang digunakan dalam transaksi pembayaran ore nikel dan bukti elektronik terkait dengan perkara tipikor yg tengah disidik,” ungkapnya.

Irwan Said mengatakan langkah tim penyidik tersebut merupakan bagian dari proses penyidikan Tindak Pidana Korupsi dalam aktivitas jual beli ore nikel yang bersumber dari lokasi eks IUP PT. Pandu Citra Mulia (PCM).

Ore tersebut diduga diangkut melalui jetty PT. Kurnia Mining Resources (KMR) dan jetty masyarakat (ilegal), dengan menggunakan dokumen/kuota RKAB PT. Alam Mitra Indah Nugraha (AMIN).

“Tentu semua dapat dilakukan karena adanya persetujuan berlayar dari syahbandar/KUPP Kolaka yang telah divonis bersalah bersama-sama dengan 8 orang terpidana dalam putusan terdahulu,” terangnya.

Sulawesi Tenggara dikenal kaya akan Ore Nikel dan karenanya mengundang banyak investor berduyun-duyun, baik yang beritikad baik hingga yang badung.

Sejak 2021 Kejati Sultra dibawah Sarjono Turin sudah mengobrak-abrik praktik penambangan liar hingga era Dr. Abdul Qohar setahun terakhir.

Cloud Startup - Bikin Website Kamu Makin Ngebut
Ikuti kami di Google News lalu klik ikon bintang. Atau kamu juga bisa follow WhatsaApp Holopis.com Channel untuk dapat update 10 berita pilihan redaksi dan breaking news.
Ronald Steven
Ronald Steven
Tim Redaksi :

SELURUH ISI KONTEN BUKAN TANGGUNG JAWAB REDAKSI HOLOPIS.COM

Berita Lainnya

DKI JAKARTA
☀️
00:00:00
Memuat Kalender...
MEMUAT... - ---- H
MEMUAT... 00:00
-- : -- : --

YANG BARU