HOLOPIS.COM, JAKARTA – Komisi II DPR RI mewacanakan penambahan jumlah komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI dari tujuh menjadi sembilan orang dalam pembahasan rancangan undang-undang (RUU) Pemilu. Rencana tersebut didasarkan pada evaluasi penyelenggaraan Pemilu 2024 yang dinilai memiliki beban kerja tinggi akibat tahapan pemilu serentak.
Anggota Komisi II DPR RI, Ahmad Irawan, mengatakan penambahan tersebut masih berupa wacana dalam naskah akademik dan belum menjadi keputusan final. Evaluasi penyelenggaraan pemilu menjadi salah satu dasar untuk menyesuaikan jumlah komisioner dengan kebutuhan kerja lembaga.
“Pertimbangannya itu, kenapa 9 karena 7 dalam evaluasi kami ketika pemilu serentak itu kurang memadai,” kata Irawan kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (23/10/2026).
Menurut dia, persoalan beban kerja terutama terlihat ketika sejumlah tahapan penting berlangsung bersamaan, mulai dari distribusi logistik, pemungutan suara, penghitungan, hingga rekapitulasi suara. Pada saat yang sama, komisioner juga harus menangani laporan permasalahan dan hambatan teknis dari berbagai wilayah.
“Jadi manajemen penyelenggaraan pemilu, sebenarnya itu lebih kepada manajemen penyelenggaraan pemilu yang mengharuskan ada rasionalisasi terkait dengan jumlah penyelenggara,” ujarnya.
Meski demikian, Ahmad menegaskan penataan jumlah komisioner tidak hanya berorientasi pada penambahan di tingkat pusat. Komisi II juga mengkaji kemungkinan pengurangan jumlah anggota KPU di daerah berdasarkan jumlah pemilih, luas wilayah, kondisi geografis, dan beban kerja masing-masing.
Menurutnya, jumlah komisioner di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota tidak harus disamaratakan. Daerah dengan cakupan wilayah dan jumlah pemilih lebih kecil berpeluang memiliki jumlah komisioner lebih sedikit, sedangkan daerah dengan beban kerja besar memerlukan penyesuaian tersendiri.
“Jadi tidak hanya menambah, tapi juga akan mengurangi,” tegasnya.
Ahmad menyebut pembahasan akan dilanjutkan dengan menghimpun masukan dari lembaga negara, pakar, akademisi, dan pihak berkepentingan. Ia menegaskan substansi RUU Pemilu masih dinamis dan harus mempertimbangkan prinsip efisiensi penyelenggaraan pemilu.
“Rancangan undang-undang itu sebelum ada persetujuan bersama, substansinya masih sangat dinamis,” pungkasnya.




💬 Diskusi Pembaca
0 KomentarMasuk dengan akun Google Anda untuk bergabung dalam diskusi:
Memuat diskusi...