Babak Baru Kasus Andrie Yunus: Hukuman 2 Prajurit TNI Dipotong, Tak Jadi Dipecat

0 Shares
Ukuran Teks:
21
Dengarkan:

Para terdakwa disebut mengakui perbuatannya dan belum pernah dihukum.

Beberapa di antara mereka juga memiliki catatan prestasi selama menjalankan tugas.

Mereka turut menyampaikan permintaan maaf kepada Panglima TNI, Menteri Pertahanan, serta korban.

Kini, putusan banding tersebut mengubah nasib dua terdakwa.

Hukuman penjara Edi dan Budhi dipangkas, sementara sanksi pemecatan yang sebelumnya membuat keduanya harus meninggalkan institusi TNI dibatalkan.

Kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus pun masih menjadi sorotan, terutama setelah putusan banding memberikan hasil berbeda terhadap dua dari empat prajurit yang sebelumnya telah divonis bersalah.

- Advertisement -
Google News

Jadikan Holopis.com sebagai sumber utama pilihanmu di Google untuk mendapatkan berita terbaru dan informasi aktual.

Tambahkan Sekarang
Gesha Yuliani Nattasya
Muhammad Ibnu Idris
Tim Penulis & Editor
Gesha Yuliani Nattasya, Muhammad Ibnu Idris
0 Shares

💬 Diskusi Pembaca

0 Komentar

Masuk dengan akun Google Anda untuk bergabung dalam diskusi:

Memuat diskusi...

Cloud Startup - Bikin Website Kamu Makin Ngebut
Holopis UMKMIklan: Holopis UMKM
DKI JAKARTA
☀️ 🌙
00:00:00
Memuat Tanggal...
MEMUAT
-
---- H
MEMUAT 00:00
-- : -- : --
Waktu Dhuha --:-- — --:--
YANG BARU