Para terdakwa disebut mengakui perbuatannya dan belum pernah dihukum.
Beberapa di antara mereka juga memiliki catatan prestasi selama menjalankan tugas.
Mereka turut menyampaikan permintaan maaf kepada Panglima TNI, Menteri Pertahanan, serta korban.
Kini, putusan banding tersebut mengubah nasib dua terdakwa.
Hukuman penjara Edi dan Budhi dipangkas, sementara sanksi pemecatan yang sebelumnya membuat keduanya harus meninggalkan institusi TNI dibatalkan.
Kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus pun masih menjadi sorotan, terutama setelah putusan banding memberikan hasil berbeda terhadap dua dari empat prajurit yang sebelumnya telah divonis bersalah.




💬 Diskusi Pembaca
0 KomentarMasuk dengan akun Google Anda untuk bergabung dalam diskusi:
Memuat diskusi...