HOLOPIS.COM, JAKARTA – Sidang kasus dugaan penganiayaan terhadap Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Andrie Yunus, memasuki babak penting. Empat personel Tentara Nasional Indonesia (TNI) yang menjadi terdakwa resmi dituntut pidana penjara selama dua tahun enam bulan atau 2,5 tahun.
Keempat terdakwa tersebut adalah Sersan Dua Edi Sudarko, Letnan Satu Budhi Hariyanto Widhi, Kapten Nandala Dwi Prasetya, dan Letnan Satu Sami Lakka.
Dalam sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Oditur Militer Letnan Kolonel TNI Corps Hukum (Chk) Muhammad Iswadi menyatakan para terdakwa terbukti melakukan penganiayaan yang dilakukan secara bersama-sama dan telah direncanakan sebelumnya.
“Kami mohon agar Pengadilan Militer II-08 Jakarta menyatakan para terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana, yakni setiap orang yang turut serta melakukan penganiayaan dengan rencana terlebih dahulu yang mengakibatkan luka berat,” kata Muhammad Iswadi di persidangan, Rabu (3/6/2026).
Menurut Oditur Militer, unsur perencanaan menjadi faktor yang memperberat perkara ini. Para terdakwa diduga melakukan aksi tersebut karena adanya rasa marah, dendam, dan sentimen terhadap Andrie Yunus yang dianggap telah merendahkan institusi TNI melalui sejumlah aktivitas advokasi dan kritik yang dilakukannya.
Dalam persidangan terungkap bahwa para terdakwa didakwa menyiram air keras kepada Andrie dengan tujuan memberikan pelajaran sekaligus menciptakan efek jera. Akibat tindakan tersebut, korban mengalami luka bakar berat.
Oditur menilai tindakan para terdakwa merupakan bentuk “extra legal revenge” atau balas dendam di luar mekanisme hukum yang tidak hanya menimbulkan penderitaan fisik bagi korban, tetapi juga berdampak pada citra institusi TNI.
Selain itu, jaksa militer menegaskan perbuatan para terdakwa bertentangan dengan Sapta Marga, Sumpah Prajurit, dan Delapan Wajib TNI.
Namun demikian, terdapat sejumlah hal yang meringankan, yakni para terdakwa belum pernah dihukum sebelumnya, bersikap jujur selama persidangan, serta mengakui dan menyesali perbuatannya.
“Sementara hal yang meringankan yang dipertimbangkan, yaitu para terdakwa belum pernah dihukum sebelumnya, jujur dan berterus terang dalam persidangan, serta menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi,” kata Oditur Militer.


