HOLOPIS.COM, JAKARTA – Warga Jakarta yang ingin memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) bisa memanfaatkan layanan SIM Keliling dari Polda Metro Jaya pada Minggu ini. Namun, layanan tersebut hanya tersedia di dua lokasi, yakni Jakarta Timur dan Jakarta Barat, dengan jam operasional mulai pukul 07.00 hingga 12.00 WIB.
Informasi mengenai layanan ini disampaikan melalui akun Instagram resmi TMC Polda Metro Jaya, @tmcpoldametro. Sebelum berangkat, pemohon sebaiknya menyiapkan dokumen persyaratan dan biaya administrasi agar proses perpanjangan berjalan lancar.
Lokasi SIM Keliling Jakarta Hari Minggu 25 oktober 2026
Bagi warga yang ingin memperpanjang SIM, berikut dua lokasi layanan SIM Keliling yang tersedia:
- Jakarta Timur: Jalan Raden Mas Intan, samping McDonald’s, Duren Sawit.
- Jakarta Barat: Jalan Panjang, samping Indomaret, Kebon Jeruk.
Layanan dibuka pukul 07.00–12.00 WIB. Karena waktu operasional terbatas, pemohon disarankan datang lebih awal untuk mengantisipasi antrean.
Syarat Perpanjangan SIM
Sebelum mendatangi mobil SIM Keliling, pastikan seluruh dokumen yang dibutuhkan sudah disiapkan.
Berikut persyaratan perpanjangan SIM:
- Fotokopi KTP yang masih berlaku.
- SIM lama asli yang masih berlaku.
- Bukti pemeriksaan kesehatan.
- Bukti tes psikologi melalui aplikasi Simpel Pol.
Pemohon juga perlu menyiapkan biaya administrasi serta biaya tambahan untuk pemeriksaan kesehatan dan tes psikologi.
Biaya Perpanjangan SIM A dan SIM C
Mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang Berlaku pada Polri, tarif dasar perpanjangan SIM adalah sebagai berikut:
- Perpanjangan SIM A: Rp80.000.
- Perpanjangan SIM C: Rp75.000.
Biaya tersebut merupakan tarif dasar perpanjangan SIM. Pemohon masih perlu memperhitungkan biaya pemeriksaan kesehatan dan tes psikologi sesuai tarif layanan yang berlaku.
Ingat, SIM Kedaluwarsa Tak Bisa Diperpanjang di SIM Keliling
Ada satu hal penting yang perlu diperhatikan sebelum mendatangi layanan SIM Keliling, yakni masa berlaku SIM.
Layanan ini hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku. Jika masa berlaku SIM sudah habis, meskipun baru lewat satu hari, pemiliknya pada prinsipnya harus mengajukan pembuatan SIM baru sesuai prosedur kepolisian.
Karena itu, jangan menunggu hingga masa berlaku SIM habis. Cek tanggal kedaluwarsa pada SIM dan manfaatkan layanan perpanjangan yang tersedia sebelum terlambat.




💬 Diskusi Pembaca
0 KomentarMasuk dengan akun Google Anda untuk bergabung dalam diskusi:
Memuat diskusi...