PBHI Nyatakan Mosi Tidak Percaya pada Pengadilan Militer Kasus Andrie Yunus

1 Shares

JAKARTA – Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia atau PBHI menyatakan mosi tidak percaya terhadap proses penegakan hukum kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus yang dialihkan ke Pengadilan Militer.

Ketua Badan Pengurus Nasional PBHI, Kahar Muamalsyah menilai langkah tersebut menunjukkan lemahnya komitmen negara dalam menjamin keadilan bagi korban sekaligus memperlihatkan bagaimana mekanisme hukum digunakan untuk melindungi aparat dan mereproduksi impunitas.

“PBHI menyatakan mosi tidak percaya terhadap keseluruhan proses penegakan hukum kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus apabila tetap diproses melalui Pengadilan Militer,” kata Kahar dalam keterangannya yang diterima Holopis.com, Jumat (22/5/2026).

Menurut PBHI, dalam perkara tersebut Andrie Yunus merupakan korban sehingga pandangan, keberatan, dan tuntutannya terkait mekanisme hukum seharusnya menjadi perhatian utama negara.

PBHI menegaskan penolakan Andrie terhadap proses persidangan di Pengadilan Militer harus dipertimbangkan secara serius karena perspektif korban seharusnya menjadi pusat dalam proses pencarian keadilan.

“Negara tidak dapat meminggirkan suara korban dan secara sepihak menentukan mekanisme penegakan hukum yang justru menimbulkan ketidakpercayaan publik,” ujarnya.

- Advertisement -

PBHI memandang Pengadilan Militer merupakan mekanisme internal yang minim pengawasan publik, sarat konflik kepentingan, dan tidak independen akibat kuatnya relasi komando serta jiwa korsa di tubuh militer.

Menurut organisasi tersebut, sistem peradilan militer yang membuat aparat diperiksa sesama aparat sejak tahap penyidikan hingga persidangan dinilai bertentangan dengan prinsip fair trial dan equality before the law.

Selain itu, PBHI menilai penggunaan Pengadilan Militer dalam perkara ini justru berpotensi mereviktimisasi korban karena Andrie sebagai pembela hak asasi manusia seharusnya mendapatkan perlindungan dan jaminan keamanan dari negara.

“Alih-alih memberikan pemulihan dan rasa aman, negara justru menempatkan korban dalam situasi yang memperdalam trauma dan menjauhkan korban dari keadilan,” kata Kahar.

PBHI juga menegaskan bahwa serangan terhadap pembela HAM bukan sekadar tindak pidana biasa, melainkan ancaman terhadap kebebasan sipil, partisipasi publik, dan perjuangan hak asasi manusia.

Karena itu, organisasi tersebut menilai penggunaan mekanisme yang tidak dipercaya publik dapat menimbulkan kesan bahwa kekerasan terhadap pembela HAM dapat dinegosiasikan melalui perlindungan institusional aparat.

PBHI menilai publik memiliki alasan yang sah untuk meragukan independensi putusan apabila perkara tetap diproses melalui Pengadilan Militer karena mekanismenya dinilai tidak terbuka dan tidak akuntabel.

“Keengganan negara untuk memproses penegakan hukum kasus Andrie Yunus melalui peradilan umum menegaskan bahwa negara tidak memiliki perhatian serius pada penegakan hukum untuk mewujudkan keadilan,” tegas Kahar.

PBHI pun menyebut proses hukum yang berjalan saat ini menunjukkan negara tidak memiliki itikad baik untuk memenuhi hak korban, terutama hak atas keadilan, sehingga berpotensi semakin menggerus kepercayaan publik terhadap negara hukum.

Cloud Startup - Bikin Website Kamu Makin Ngebut
Ikuti kami di Google News lalu klik ikon bintang. Atau kamu juga bisa follow WhatsaApp Holopis.com Channel untuk dapat update 10 berita pilihan redaksi dan breaking news.
Muhammad Ibnu Idris
Muhammad Ibnu Idris
Tim Redaksi :

Berita Lainnya

DKI JAKARTA
☀️
00:00:00
Memuat Kalender...
MEMUAT... - ---- H
MEMUAT... 00:00
-- : -- : --

YANG BARU