HOLOPIS.COM, JAKARTA – Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) mengabulkan sebagian permohonan praperadilan yang diajukan aktivis Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Andrie Yunus, terkait kasus dugaan penganiayaan yang dilaporkannya.
Putusan tersebut dibacakan oleh Hakim Ketua Suparna dalam sidang praperadilan yang digelar di PN Jakarta Selatan, Selasa (3/6/2026).
Dalam amar putusannya, hakim menyatakan bahwa Andrie Yunus memiliki kedudukan hukum atau legal standing yang sah untuk mengajukan permohonan praperadilan.
“Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian,” kata Hakim Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Suparna dalam persidangan.
Selain itu, majelis hakim juga memerintahkan pihak termohon untuk melanjutkan proses hukum atas laporan polisi yang diajukan Andrie Yunus.
“Membebankan biaya perkara kepada termohon sejumlah nihil,” ucap hakim.
Perkara ini bermula dari dugaan penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus yang kemudian dilaporkan ke aparat penegak hukum.
Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) selaku kuasa hukum mengajukan praperadilan karena menilai penyidikan kasus tersebut tidak menunjukkan perkembangan yang berarti.
Menurut TAUD, Polda Metro Jaya sebagai pihak termohon dianggap menghentikan atau tidak melanjutkan penanganan perkara secara optimal sehingga menimbulkan ketidakpastian hukum bagi korban.
Saat ini terdapat dua laporan yang berkaitan dengan kasus tersebut, yakni Laporan Polisi Model A yang dibuat kepolisian serta Laporan Polisi Model B yang awalnya dilaporkan ke Bareskrim Polri dan kemudian dilimpahkan ke Polda Metro Jaya.
Pihak pemohon menilai penyidikan berdasarkan Laporan Polisi Model A mengalami kebuntuan karena tidak ada perkembangan signifikan dalam proses penegakan hukum.
Dengan putusan praperadilan ini, kepolisian kini diminta untuk melanjutkan proses hukum sesuai laporan yang telah terdaftar sejak Maret 2026.
Putusan tersebut juga menjadi perhatian publik karena menyangkut perlindungan terhadap aktivis hak asasi manusia dan kepastian hukum dalam penanganan kasus dugaan kekerasan.


