HOLOPIS.COM, JAKARTA – KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) menahan Kasubdit Penindakan Direktorat P2 Ditjen Bea dan Cukai terkait Kepabeanan 2025-2026, Gatot Heroe Hernanda (GH), Rabu 26 Agustus 2026. Gatot ditahan usai menjalani pemeriksaan dalam kapasitasnya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait kepabeanan di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein mengatakan, tersangka GH ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK. “KPK melakukan penahanan terhadap GH untuk 20 hari pertama, terhitung sejak tanggal 26 Agustus sampai dengan 14 September 2026,” ucap Taufik dalam jumpa pers, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, seperti dikutip Holopis.com.
Dalam kasus ini, Gatot sebagai pihak penerima diduga telah melanggar ketentuan dalam Pasal 12 huruf a atau huruf b Undang-UndangNomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi atau Pasal 606 ayat (2)Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Jo Pasal 126 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo Pasal 20 huruf (c) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Gatot yang tampil mengenakan rompi tahan dengan tangan terborgol, hanya bungkam saat digelandang petugas KPK menuju mobil tahanan. Gatot juga memilih bungkam saat disinggung soal motor bermesin besar dengan merek Triumph, Kawasaki, dan BMW, yang sudah disita KPK.
“Dalam pengembangan penyidikan perkara ini, penyidik juga telah melakukan penyitaan terhadap 3 (tiga) unit kendaraan bermotor roda dua berjenis motor gede (moge),” ucap Taufik.




💬 Diskusi Pembaca
0 KomentarMasuk dengan akun Google Anda untuk bergabung dalam diskusi:
Memuat diskusi...