Viral Usai Dibahas di Podcast Densu! Polisi Tetapkan 2 Tersangka Kasus Pembakaran Santri Lombok, Pimpinan Ponpes Ikut Terseret

0 Shares

HOLOPIS.COM, LOMBOK TENGAH – Kasus pembakaran santri di Lombok kembali jadi sorotan usai viral di Podcast Densu. Polisi menetapkan dua tersangka, termasuk pimpinan ponpes.

Kasus tragis yang sempat mengendap berbulan-bulan akhirnya memasuki babak baru.

Setelah viral dan menjadi perbincangan luas usai dibahas dalam Podcast Densu, kepolisian resmi menetapkan dua tersangka dalam kasus pembakaran santri di Pondok Pesantren Rosyidatusshaulatiyyah Al Ibrahimy NW, Kecamatan Batukliang, Lombok Tengah.

Salah satu tersangka yang paling menyita perhatian publik adalah AMR, pimpinan pondok pesantren.

Selain itu, polisi juga menetapkan MR, seorang anak yang berhadapan dengan hukum (ABH), yang diduga menjadi pemicu awal kebakaran maut tersebut.

Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik Polda NTB bersama Polres Lombok Tengah menggelar perkara atas laporan yang baru diterima pada Juni 2026.

- Advertisement -

Padahal, insiden memilukan itu terjadi jauh sebelumnya, yakni 13 Desember 2025.

Kabid Humas Polda NTB Kombes Mohammad Kholid menjelaskan, keluarga korban baru melapor beberapa bulan setelah kejadian karena menilai tidak ada penyelesaian maupun itikad baik dari pihak terkait.

“Dua korban mengalami luka berat, satu korban mengalami luka ringan, dan satu korban meninggal dunia setelah menjalani perawatan medis,” ujar Kholid, Jumat (10/7/2026).

Peristiwa nahas itu bermula ketika MR diduga meminta temannya membeli bensin eceran untuk membersihkan dinding yang dipenuhi coretan sebagai pengganti thinner.

Setelah selesai digunakan, sisa bensin dibawa ke sebuah ruangan yang sedang dipakai sejumlah santri untuk membuat ketapel.

Saat itu, kayu dipanaskan menggunakan api agar lebih mudah dibentuk.

Menurut Kasatreskrim Polres Lombok Tengah AKP Punguan Hutahean, dari hasil penyidikan diketahui MR diduga menuangkan bensin ke media yang masih menyala.

“Dari hasil penyidikan diketahui saat proses tersebut berlangsung tersangka menuangkan bensin ke media yang sedang terbakar. Api kemudian menyambar sisa bensin di dalam botol hingga membesar dan sulit dikendalikan,” jelas AKP Punguan.

Dalam hitungan detik, kobaran api membesar dan menyambar berbagai barang di dalam ruangan.

Kepanikan pun terjadi karena sejumlah santri berhasil menyelamatkan diri, namun beberapa lainnya sempat terjebak di tengah kobaran api sebelum akhirnya dievakuasi.

Tragedi tersebut mengakibatkan empat santri menjadi korban.

Dua mengalami luka bakar berat, satu luka ringan, sementara satu santri meninggal dunia setelah menjalani perawatan intensif.

Tak berhenti pada dugaan kelalaian MR, penyidik juga menelusuri sistem pengawasan di lingkungan pondok pesantren.

Hasil penyidikan mengarah pada dugaan adanya kelalaian dalam pengawasan, sehingga AMR selaku pimpinan pondok pesantren turut ditetapkan sebagai tersangka.

Penetapan pimpinan ponpes ini langsung menyedot perhatian publik.

Banyak warganet menilai langkah tersebut menjadi sinyal bahwa aparat tidak hanya mengusut penyebab kebakaran, tetapi juga menelusuri tanggung jawab pihak yang memiliki kewajiban menjaga keselamatan para santri.

Kasus ini kembali mencuat setelah menjadi topik hangat dalam Podcast Densu dan viral di berbagai platform media sosial.

Perbincangan publik pun semakin meluas karena mempertanyakan mengapa proses hukum baru berjalan setelah keluarga korban melapor beberapa bulan usai kejadian.

Saat ini, penyidik masih melengkapi berkas perkara dan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru apabila ditemukan bukti tambahan dalam proses penyidikan.

Kasus yang sempat tenggelam itu kini kembali menjadi sorotan nasional seiring desakan publik agar seluruh pihak yang bertanggung jawab diproses sesuai hukum yang berlaku.

Cloud Startup - Bikin Website Kamu Makin Ngebut
Ikuti kami di Google News lalu klik ikon bintang. Atau kamu juga bisa follow WhatsaApp Holopis.com Channel untuk dapat update 10 berita pilihan redaksi dan breaking news.
Gesha Yuliani Nattasya
Ronalds Petrus Gerson
Gesha Yuliani Nattasya, Ronalds Petrus Gerson
Tim Redaksi :

Berita Lainnya

YANG BARU