JAKARTA – Menteri Agama Nasaruddin Umar menegaskan bahwa tidak ada ruang bagi penyelesaian kasus kekerasan seksual dan perundungan di pesantren yang mengabaikan proses hukum.
Penegasan itu disampaikan dalam Rapat Kerja bersama Komisi VIII DPR RI di Jakarta, Senin (8/6/2026), sebagai respons atas meningkatnya perhatian terhadap kasus kekerasan di lingkungan pendidikan keagamaan.
“Peristiwa kekerasan yang terjadi bukan hanya persoalan pelanggaran hukum pidana, tetapi menyangkut perlindungan hak anak, tata kelola kelembagaan, serta tanggung jawab negara dalam menjamin lingkungan pendidikan yang aman,” kata Menag Nasaruddin.
Menurut Menag, penanganan kasus saat ini tidak lagi berfokus pada individu pelaku semata, tetapi diarahkan pada pembenahan sistem secara menyeluruh.
Ia pun menekankan bahwa kekerasan bukan hanya persoalan pidana, melainkan juga menyangkut perlindungan hak anak, tata kelola lembaga, serta tanggung jawab negara dalam menciptakan lingkungan pendidikan yang aman.
“Kita tegaskan tidak ada ruang bagi penyelesaian yang mengabaikan proses hukum,” ujarnya.
Sebagai langkah konkret, Kementerian Agama memperketat izin operasional pesantren melalui aplikasi SITREN. Kebijakan ini kini lebih menitikberatkan pada kualitas dan kelayakan lembaga, termasuk pemenuhan standar keselamatan asrama.
Jika pada periode Mei–Desember 2025 terdapat 888 izin yang diterbitkan, maka pada Januari–April 2026 jumlah tersebut ditekan menjadi hanya 41 izin baru setelah diberlakukan syarat ketat seperti Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF).
“Negara memiliki kewajiban memastikan lembaga yang memperoleh pengakuan resmi benar-benar memenuhi karakteristik dasar pesantren dan mampu menjamin keselamatan peserta didik,” tutur Menag Nasaruddin.
Selain itu, Kemenag juga menjatuhkan sanksi tegas terhadap lembaga yang lalai melindungi santri. Sepanjang 2026, tercatat penghentian penerimaan santri baru pada 17 kasus pesantren bermasalah, pergantian kepemimpinan pada 14 kasus, hingga pencabutan izin secara permanen.
Di sisi lain, upaya mitigasi diperkuat melalui optimalisasi kanal pengaduan “Telepontren”. Kanal ini dinilai berhasil mendorong keberanian melapor, terbukti dari peningkatan jumlah aduan yang masuk. Setelah hanya menerima 5 laporan pada 2024 dan 26 laporan pada 2025, sepanjang Januari–Mei 2026 sudah tercatat 22 laporan yang ditangani.
Menag menilai peningkatan laporan tersebut mencerminkan tumbuhnya kepercayaan masyarakat terhadap sistem pengaduan yang menjamin kerahasiaan dan perlindungan korban, bukan semata-mata peningkatan angka kekerasan.
Dalam jangka panjang, Kemenag juga memperkuat langkah pencegahan dengan menggandeng berbagai organisasi keagamaan untuk menyusun Modul Fasilitator Pesantren Ramah Anak. Program ini dilengkapi dengan pelatihan Tarbiyah Jinsiyyah atau pendidikan seksual berbasis adab Islam, guna membekali santri dalam memahami batasan pergaulan dan keberanian melapor.
“Lonjakan pengaduan ini tidak boleh dimaknai secara sederhana sebagai meningkatnya angka kekerasan. Sebaliknya, data ini menunjukkan adanya peningkatan kepercayaan yang sangat besar dari santri, orang tua, dan masyarakat terhadap mekanisme pengaduan yang disediakan negara karena kerahasiaan dan perlindungannya kredibel,” terangnya.
Sebagai upaya standardisasi nasional, Kemenag mendorong pesantren di seluruh Indonesia untuk mengadopsi praktik pengasuhan yang aman dan dialogis tanpa kekerasan, sebagaimana telah diterapkan di sejumlah pesantren percontohan.
Menutup pernyataannya, Menag menegaskan bahwa negara hadir tidak hanya saat kasus terjadi, tetapi juga dalam membangun sistem perlindungan sejak awal demi menjamin keamanan dan masa depan anak-anak Indonesia.
“Negara hadir tidak hanya saat kasus terjadi, tetapi membentengi sistem perlindungan sejak awal demi masa depan anak-anak Indonesia,” pungkas Nasaruddin Umar.


