Kejagung Benarkan Surat Konsolidasi Nasional, Kejati Diminta Pantau SPPG Ilegal dan Fiktif di Daerah

0 Shares

HOLOPIS.COM, JAKARTAKejagung membenarkan surat konsolidasi nasional terkait pemantauan SPPG. Kejati diminta cek dugaan SPPG ilegal dan fiktif di sejumlah daerah.

Kejaksaan Agung (Kejagung) membenarkan adanya langkah konsolidasi nasional dengan meminta sejumlah Kejaksaan Tinggi (Kejati) melakukan pengecekan terhadap laporan dugaan permasalahan pada Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di berbagai daerah.

Pengecekan tersebut dilakukan menyusul adanya laporan yang masuk ke Kejagung terkait dugaan sejumlah titik SPPG bermasalah, termasuk indikasi adanya SPPG fiktif maupun yang berkaitan dengan perkara hukum yang sedang ditangani.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, mengatakan permintaan kepada Kejati di daerah merupakan tindak lanjut atas laporan yang diterima oleh pihaknya.

“Memang ada beberapa laporan yang menyatakan ada beberapa daerah yang didata terkait permasalahan SPPG di daerah dan dilaporkan ke Kejagung. Kemudian ditindaklanjuti untuk mengecek laporan tentang dugaan ada titik-titik SPPG apakah ada yang fiktif dan yang terkait dengan para tersangka,” ujar Anang, Jumat (10/7/2026).

Namun, Anang menegaskan langkah tersebut bukan berarti Kejagung melakukan pemeriksaan terhadap seluruh SPPG yang tersebar di Indonesia.

- Advertisement -

Pendataan hanya dilakukan terhadap wilayah atau titik tertentu yang masuk dalam laporan.

“Ini bukan pemeriksaan terhadap semua SPPG. Sifatnya hanya mengecek laporan yang masuk dari wilayah tertentu,” jelasnya.

Ia memastikan SPPG yang menjalankan kegiatan sesuai aturan tidak perlu merasa khawatir dengan adanya proses pendataan tersebut.

“Kalau sepanjang sudah ada SPPG yang benar dan sesuai ketentuan, enggak ada masalah,” kata Anang.

Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi Daerah Istimewa Yogyakarta (Kejati DIY) mengungkapkan telah menerima permintaan dari Bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejagung untuk melakukan pengumpulan data mengenai titik-titik SPPG di wilayahnya.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati DIY, Langgeng Prabowo, menyebut permintaan tersebut merupakan bagian dari pengumpulan data yang dilakukan secara nasional.

“Terkait dengan SPPG memang di bidang pidsus kemarin, ada permintaan bantuan dari Pidsus Kejagung untuk melakukan pengumpulan data terhadap titik-titik SPPG yang ada di masing-masing wilayah termasuk di wilayah DIY,” ujar Langgeng.

Menurut dia, proses pendataan di wilayah DIY telah selesai dilakukan dan hasilnya sudah disampaikan kepada Pidsus Kejagung.

Namun, Kejati DIY tidak dapat menyampaikan hasil tersebut karena penanganan perkara berada di tingkat Kejagung.

“Karena yang menangani Pidsus Kejagung, kita tidak mempunyai kewenangan untuk menyampaikan,” katanya.

Anang juga membenarkan bahwa permintaan pendataan tersebut berkaitan dengan kebutuhan penyidik untuk memastikan kebenaran laporan yang diterima.

“Sifatnya meminta untuk mengecek ke wilayah terhadap laporan tersebut apakah benar atau tidaknya dan untuk dilaporkan,” ujarnya.

Hingga saat ini, Kejagung belum menyampaikan jumlah pasti Kejati yang telah melakukan pendataan maupun berapa banyak titik SPPG yang masuk dalam laporan dugaan bermasalah.

Menurut Anang, proses tersebut masih berjalan dan hanya dilakukan pada daerah-daerah yang memiliki laporan terkait dugaan penyimpangan.

Pengecekan terhadap SPPG ini dilakukan sebagai bagian dari upaya Kejagung memastikan pelaksanaan program pemenuhan gizi berjalan sesuai aturan serta mencegah adanya penyalahgunaan maupun keberadaan titik layanan yang tidak sesuai fakta di lapangan.

Cloud Startup - Bikin Website Kamu Makin Ngebut
Ikuti kami di Google News lalu klik ikon bintang. Atau kamu juga bisa follow WhatsaApp Holopis.com Channel untuk dapat update 10 berita pilihan redaksi dan breaking news.
Gesha Yuliani Nattasya
Ronalds Petrus Gerson
Gesha Yuliani Nattasya, Ronalds Petrus Gerson
Tim Redaksi :

Berita Lainnya

YANG BARU