JAKARTA – Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Arifah Fauzi mendorong pembentukan sistem perlindungan anak yang terstruktur di lingkungan pesantren dan sekolah guna mencegah kasus kekerasan seksual terhadap santri maupun peserta didik.
Hal itu disampaikan Arifah Fauzi dalam kegiatan Gerakan Pesantren Anti Kekerasan Seksual yang digelar PKB di Hotel Mercure, Jakarta, Senin (18/5/2026).
Menurut Arifah, terdapat enam langkah strategis yang perlu diterapkan untuk mewujudkan pesantren dan sekolah ramah anak serta aman dari kekerasan seksual.
“Ada enam langkah strategis yang bisa kami usulkan untuk menciptakan pesantren atau sekolah yang ramah anak,” ujar Arifah.
Enam langkah tersebut meliputi pendidikan karakter dan pengasuhan positif, edukasi pencegahan kekerasan seksual, sistem perlindungan terstruktur, pengawasan dan deteksi dini, keterlibatan keluarga dan masyarakat, serta penegakan hukum yang adil dan berpihak kepada korban.
Arifah juga mengapresiasi langkah Kementerian Agama Republik Indonesia yang telah menerbitkan Keputusan Menteri Agama Nomor 91 Tahun 2025 terkait penguatan perlindungan di lingkungan pesantren.
Menurutnya, regulasi tersebut mendukung pembentukan satuan tugas perlindungan di tingkat internal pesantren, eksternal, hingga tingkat pusat.
“Kami mengapresiasi kepada Kementerian Agama atas terbitnya Keputusan Menteri Agama Nomor 91 Tahun 2025,” katanya.
Dalam kesempatan itu, Arifah menjelaskan bahwa Kementerian PPPA memiliki dua mandat utama, yakni urusan pemerintahan di bidang pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak, serta penyediaan layanan rujukan akhir bagi perempuan dan anak korban kekerasan.
Ia menyebut pemerintah telah menyediakan berbagai layanan bagi korban maupun masyarakat yang menyaksikan tindak kekerasan, mulai dari pengaduan, konseling, bantuan hukum, penjangkauan, penampungan sementara, mediasi, hingga pendampingan korban.
“Kami punya 11 layanan komprehensif berdasarkan Undang-Undang TPKS,” ujarnya.
Selain itu, Kementerian PPPA juga menyediakan layanan pengaduan melalui call center SAPA 129 dan layanan WhatsApp di nomor 08111-129-129.

“Bagi ibu bapak sekalian yang melihat atau mengalami kekerasan bisa langsung ke call center kami 129 atau melalui WhatsApp,” kata Arifah.
Ia mengungkapkan, hingga tahun 2026 Kementerian PPPA telah mendampingi sedikitnya 59 korban kekerasan yang berasal dari lingkungan pesantren di berbagai daerah di Indonesia.
“Di sampai tahun 2026 ini kami sudah mendampingi dan mengawal 59 korban kekerasan dari pesantren di seluruh Indonesia,” ungkapnya.
Karena itu, Arifah menegaskan pihaknya siap berkolaborasi dengan Partai Kebangkitan Bangsa untuk memperkuat pengawasan dan mewujudkan pesantren yang aman, ramah anak, dan ramah perempuan di seluruh Indonesia.
“Kami siap berkolaborasi dengan partai kebangkitan bangsa dengan PKB untuk bersama-sama mengawal pesantren dan mewujudkan pesantren yang ramah anak dan perempuan,” pungkasnya.


