HOLOPIS.COM, BOGOR – Seorang pimpinan pondok pesantren di wilayah Tajurhalang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelecehan seksual terhadap sejumlah santriwati. Pria berinisial N, yang dikenal dengan sapaan Buya, kini telah ditahan untuk menjalani proses hukum.
Kasus ini mencuat setelah beberapa korban melaporkan dugaan pelecehan yang disebut terjadi sejak 2019 di lingkungan pondok pesantren tempat tersangka mengajar.
Tak hanya itu, laporan juga mengarah kepada putra tersangka yang berinisial S. Ia diduga melakukan perbuatan serupa terhadap santriwati pada 2024.
Informasi mengenai dugaan pelecehan tersebut kemudian menyebar di kalangan santriwati. Para korban disebut mulai saling berbagi cerita hingga akhirnya mengetahui bahwa mereka diduga mengalami perlakuan yang sama.
Kanit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Depok AKP Tamar membenarkan adanya penanganan kasus tersebut. Hingga saat ini, polisi telah menerima tiga laporan resmi dari para korban.
“Sementara ini baru tiga (LP). Infonya ada lebih, cuma yang sudah buat LP itu tiga,” ujar Tamar saat dikonfirmasi wartawan, Rabu (1/7/2026).
Pimpinan Ponpes Ditahan
AKP Tamar mengatakan penyidik telah menetapkan N sebagai tersangka. Saat ini yang bersangkutan sudah ditahan di Polsek Bojonggede untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
“Jadi yang satunya, bapaknya (N) ditahan. Udah jadi tersangka dan ditahan,” imbuh Tamar.
Sementara itu, putra tersangka berinisial S belum ditahan. Menurut Tamar, hal tersebut berkaitan dengan ketentuan hukum yang mengatur ancaman pidana dalam perkara yang disangkakan.
Meski tidak dilakukan penahanan, proses hukum terhadap S tetap berjalan.
“Kalau S karena TPKS undang-undang yang nomor 6A ancam hukumannya kan cuman 4 tahun. Jadi, enggak ditahan. Prosesnya tetap jalan,” pungkasnya.
Polisi masih membuka kemungkinan adanya korban lain yang belum melapor. Penyidik juga terus mendalami kasus ini untuk mengungkap seluruh rangkaian peristiwa yang diduga terjadi di lingkungan pondok pesantren tersebut.

