HOLOPIS.COM, JAKARTA – KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) sedianya menjadwalkan pemerikaaan terhadap Direktur Utama Maktour, Fuad Hasan Maksyur (FHM) pada hari ini, Senin (15/6/2026). Namun, Fuad Hasan belum dapat memenuhi panggilan dengan alasan kesehatan.
“Saksi FHM kembali terkonfirmasi mengajukan penjadwalan ulang untuk pemeriksaan yang seyogianya dilakukan hari ini, dengan argumen kondisi kesehatan yang tidak fit” ucap Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangan tulisnya, seperti dikutip Holopis.com.
Melalui surat yang disampaikan kepada penyidik KPK, Fuad menjelaskan bahwa dirinya baru kembali ke Indonesia setelah menjalankan rangkaian ibadah haji di Arab Saudi. Disebutkan, kondisi kesehatan Fuad saat ini belum memungkinkan untuk menjalani pemeriksaan. Namun, Fuad menegaskan komitmennya untuk memenuhi kewajiban sebagai saksi setelah kondisi kesehatannya membaik.
Fuad sedianya diagendakan diperiksa sebagai saksi dalam penyidikan perkara dugaan korupsi terkait kuota haji tambahan tahun 2023–2024. KPK sebelumnya telah menjadwalkan pemeriksaan Fuad pada Selasa (2/6/2026). Namun yang bersangkutan masih berada di Tanah Suci untuk menunaikan ibadah haji.
“Pemeriksaan hari ini pun, sebetulnya merupakan penjadwalan ulang dari pemeriksaan sebelumnya,” kata Budi.
KPK mengimbau kedepannya Fuad dapat memenuhi panggilan pemeriksaan. “Mengingat setiap keterangan saksi dibutuhkan agar proses penyidikan perkara dapat berjalan efektif,” kata Budi.
Sejauh ini, KPK telah menetapkan empat orang tersangka dalam kasus ini. Keempat tersangka itu yakni, Ismail Adhan selaku Direktur Operasional Maktour Travel dan Asrul Azis Taba yang merupakan mantan Ketua Umum Kesatuan Tour. Lalu, mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan Ishfah Abidal Azis yang merupakan eks staf khusus Yaqut.
Adapun dugaan korupsi ini bermula dari pemberian 20.000 kuota haji tambahan dari pemerintah Arab Saudi kepada Indonesia pada tahun 2023-2024. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umroh serta hasil kesepakatan Rapat Panja Komisi VIII DPR RI, kuota haji khusus seharusnya ditetapkan sebesar 8 persen dari total kuota, sementara 92 persen sisanya diperuntukkan bagi haji reguler.
Namun, Yaqut selaku Menteri Agama saat itu diduga secara sepihak mengubah komposisinya. Menggunakan manuver penerbitan Keputusan Menteri Agama (KMA) yang tidak disebarluaskan secara transparan, dia membagi tambahan kuota haji tersebut menjadi skema 50 persen untuk haji reguler dan 50 persen untuk haji khusus.
Sementara Ishfah Abidal mengimplementasikan kebijakan tersebut dengan melonggarkan aturan bagi jemaah haji khusus. Ishfah diduga mengatur pengisian sisa kuota haji khusus ini diserahkan kepada usulan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) atau agen travel yang harusnya sesuai nomor urut nasional seperti diatur undang-undang.
Sebagai imbalan fasilitas percepatan tersebut, Gus Alex menginstruksikan jajaran di bawahnya untuk mengumpulkan pungutan liar atau fee dari pihak travel yang pada akhirnya dibebankan kepada para calon jemaah haji khusus. Pada tahun 2023, besaran fee yang dipatok mencapai USD5.000 atau sekitar Rp 84,4 juta per jemaah. Sementara pada penyelenggaraan haji tahun 2024, tarif pungutan disepakati sekurang-kurangnya USD2.000 hingga USD2.500 per jemaah.
Diduga uang miliaran rupiah dari hasil pengumpulan fee tersebut mengalir ke kantong pribadi Gus Yaqut, Gus Alex, dan sejumlah pejabat lain di lingkungan Kementerian Agama. Selain itu, ada dugaan sebagian aliran dana tersebut sengaja disiapkan dan digunakan mengondisikan Panitia Khusus (Pansus) Haji yang dibentuk oleh DPR RI pada pertengahan 2024.
Perbuatan para tersangka disebut merugikan keuangan negara hingga Rp 622 miliar. Atas dugaan perbuatanya, para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.


