HOLOPIS.COM, JAKARTA – KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) menduga praktik dugaan suap terkait pengondisian hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tak hanya di Pemerintah Kabupaten Muara Enim. Praktik dugaan rasuah itu juga terjadi di tempat lain.
“Diduga praktik ini tidak hanya di Muara Enim,” ucap Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, seperti dikutip Holopis.com, Senin (20/7/2026).
Lembaga antirasuah telah mengantongi sejumlah bukti dan keterangan saksi dan tersangka atas praktik rasuah tersebut. Diduga praktik rasuah itu turut melibatkan Augus Dwianggara (AGG) alias Angga, pihak swasta yang telah dijerat oleh KPK sebagai tersangka kasus suap pengondisian audit keuangan terhadap Pemerintah Kabupaten Muara Enim.
Kasus yang menjerat Angga turut menyeret nama Anggota V Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Bobby Adhityo Rizald dan Tenaga Ahli Anggota V BPK RI, Tuning Rahayu. Keduanya yang telah diperiksa penyidik KPK pada Kamis (16/7/2026) itu diduga terlibat pengondisian audit keuangan oleh BPK.
Sejumlah hal akan didalami penyidik dalam pemeriksaan saksi tersebut. Salah satunya terkait pengubahan temuan audit yang menjadikan status opini untuk Pemkab Muara Enim dari Wajar Dengan Pengecualian (WDP) menjadi Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). Selain itu turut didalami juga hubungan atau keterkaitan Bobby Adhityo Rizald dan Tuning Rahayu dengan Angga.
Adapun di antara ruang lingkup tugas dan kewenangan BPK V meliputi pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara pada Kementerian Agama;.Badan Pengelola Keuangan Haji; dan Badan Penyelenggara Haji.
Sementara pemeriksaan keuangan daerah dan kekayaan daerah yang menjadi lingkup tugas dan kewenangan BPK V di antaranya meliputi Provinsi Sumatera Selatan; Provinsi Sumatera Utara; Provinsi;.Provinsi Sumatera Barat; dan Provinsi Riau.
Budi belum mau mengungkap pada wilayah mana praktik rasuah suap pengondisian selain di Muara Enim itu. Berdasarkan informasi salah satunya terkait pemberian Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) oleh BPK RI kepada Kabupaten Musi Rawas.
“Ini masih terus didalami,” tegas Budi.
Dalam pengusutan berjalan, Penyidik KPK sebelumnya telah menggeledah rumah Bobby di kawasan Cipete, Jakarta Selatan pada Selasa (14/7/2026). Dari upaya paksa yang dilakukan itu, penyidik menyita barang bukti (barbuk) yang diduga terkait kasus tersebut. Salah satunya berupa barang bukti elektronik (BBE).
KPK sebelumnya menyatakan telah mengantongi bukti petunjuk dugaan keterlibatan Bobby Adhityo Rizaldi dalam sengkarut dugaan suap pengondisian audit BPK terhadap Pemkab Muara Enim. Diantara petunjuk itu berasal dari keterangan saksi atau tersangka yang telah dijerat atas kasus ini.
KPK sejauh ini baru menetapkan lima orang tersangka dalam kasus dugaan suap terkait audit laporan keuangan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Muara Enim Tahun Anggaran 2025. Kelima tersangka yakni, Ketua Tim Pemeriksaan BPK Perwakilan Sumatera Selatan Titin Rita Lestari (TTN), pihak swasta Augus Dwianggara (AGG), Bupati Muara Enim Edison (EDS), Direktur PT Millenium Solusi Abadi Fika (FK), serta Marketing PT Millenium Solusi Abadi Cory Erin Hardi (CRH).
Sebelum menjabat Anggota V BPK RI, Bobby Adhityo Rizaldi sempat dua periode duduk sebagai anggota DPR RI dari Fraksi Golkar. Nah, tersangka Angga pernah menjadi staf ahli saat Bobby Adhityo menjabat sebagai anggota DPR.


