JAKARTA – Forum Sipil Bersuara (FORSIBER) menyoroti belum diperbaruinya Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) milik Kepala Korps Lalu Lintas Polri, Irjen Pol Agus Suryonugroho, yang data publik terakhirnya tercatat untuk periode 2022.
Ketua FORSIBER, Hamdi Putra, menilai standar pengawasan publik terhadap pejabat negara semestinya meningkat seiring kenaikan jabatan, sehingga transparansi kekayaan menjadi bagian penting dalam menjaga legitimasi dan kepercayaan masyarakat.
“Standar pengawasan publik secara otomatis meningkat ketika seorang pejabat naik ke posisi yang lebih tinggi, sehingga pelaporan harta kekayaan menjadi instrumen krusial dalam menjaga legitimasi dan kepercayaan masyarakat,” kata Hamdi dalam keterangannya, Kamis (21/5/2026).
Menurutnya, data publik terakhir LHKPN Irjen Agus masih tercatat saat yang bersangkutan menjabat Direktur Lalu Lintas Polda Jawa Tengah untuk periode pelaporan 2022.
Padahal, lanjut Hamdi, saat ini Agus telah menduduki jabatan strategis nasional sebagai Kakorlantas Polri, namun belum terlihat pembaruan data LHKPN untuk periode 2023, 2024, maupun 2025.
Berdasarkan dokumen resmi yang dilaporkan pada 11 Januari 2023, total harta kekayaan bersih Agus Suryonugroho tercatat sebesar Rp4,86 miliar setelah dikurangi utang Rp1 miliar.
Jumlah tersebut disebut mengalami penurunan sekitar 42 persen atau Rp3,5 miliar dibandingkan laporan tahun 2021 yang mencapai Rp8,36 miliar.
Namun FORSIBER menegaskan persoalan utama bukan pada naik atau turunnya nilai kekayaan, melainkan pada jeda informasi yang muncul setelah promosi jabatan dari tingkat daerah ke tingkat nasional.
Menurut Hamdi, posisi strategis Korps Lalu Lintas Kepolisian Negara Republik Indonesia memiliki pengaruh besar karena mengelola pelayanan registrasi kendaraan, transformasi digital, hingga sistem penegakan hukum elektronik atau ETLE yang berdampak langsung terhadap masyarakat luas.
“Oleh karena itu, ruang pengaruh yang meluas ini menuntut tingkat transparansi yang setara agar tidak menimbulkan ruang kosong informasi yang memicu spekulasi publik,” ujarnya.
Meski demikian, FORSIBER menegaskan belum diperbaruinya data LHKPN tidak bisa langsung dianggap sebagai pelanggaran atau tuduhan negatif karena dimungkinkan terjadi kendala administrasi atau proses verifikasi internal.
Namun secara etika pemerintahan, Hamdi menilai pejabat di posisi strategis memiliki tanggung jawab moral untuk memastikan laporan kekayaannya tetap mutakhir dan dapat diakses publik secara tepat waktu.
“Integritas tidak hanya diukur dari bertambah atau berkurangnya harta, melainkan dari keterbukaan dan konsistensi pejabat dalam menyajikan informasi tersebut kepada publik,” tandasnya.


