FORSIBER Sentil Polri Limpahkan Kasus Febrie Sebelum Diperiksa

0 Shares

JAKARTA, HOLOPIS.COMKetua Forum Sipil Bersuara (FORSIBER), Hamdi Putra, mengkritik keputusan Polri yang melimpahkan penanganan penyidikan perkara yang disebut menyeret mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, kepada Kejaksaan Agung.

Menurutnya, langkah tersebut perlu dijelaskan secara terbuka kepada publik agar tidak menimbulkan pertanyaan mengenai akuntabilitas proses penegakan hukum.

Hamdi menilai Polri seharusnya menjelaskan alasan pelimpahan perkara dilakukan sebelum Febrie diperiksa sebagai tersangka.

“Polri harus menjelaskan alasan menyerahkan penanganan penyidikan perkara yang menjerat mantan Jampidsus Febrie Adriansyah kepada Kejaksaan Agung sebelum yang bersangkutan sempat diperiksa,” kata Hamdi Putra dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (11/7/2026).

Ia menilai terdapat kontradiksi dalam penanganan perkara tersebut. Di satu sisi, kata dia, Polri telah melakukan penggeledahan, penyitaan uang dan emas dalam jumlah besar, menggelar perkara, hingga menetapkan tersangka. Namun di sisi lain, penyidikan justru dilimpahkan kepada Kejaksaan Agung ketika memasuki tahapan yang dinilainya paling menentukan.

“Polri melakukan pekerjaan yang paling menarik perhatian publik, tetapi menyerahkan kepada Kejaksaan Agung pekerjaan yang paling menentukan nasib perkara,” ujarnya.

- Advertisement -

Hamdi juga mempertanyakan dasar hukum pelimpahan penyidikan tersebut. Menurutnya, publik berhak mengetahui apakah yang diserahkan merupakan berkas perkara yang telah lengkap atau justru penyidikan lanjutan, termasuk mekanisme hukum yang menjadi dasar perpindahan penanganan perkara.

Selain itu, ia menyoroti belum adanya penjelasan mengenai hubungan antara tersangka berinisial FA dan DR, termasuk konstruksi dugaan tindak pidana yang menjadi dasar penetapan status tersangka.

“Polri telah mengumumkan dua tersangka, tetapi belum menunjukkan satu rantai kejahatan yang menghubungkan keduanya,” katanya.

Hamdi juga menilai penyidik perlu memberikan penjelasan mengenai nilai pembuktian dari barang bukti yang telah disita, termasuk keterkaitannya dengan dugaan tindak pidana korupsi maupun tindak pidana pencucian uang.

Menurutnya, besarnya nilai aset yang disita tidak serta-merta membuktikan adanya tindak pidana apabila belum dijelaskan asal-usul kepemilikan maupun hubungan aset tersebut dengan dugaan kejahatan yang disidik.

Ia juga menyoroti perbedaan perlakuan terhadap kedua tersangka yang disebut dalam perkara tersebut.

“Hukum tidak boleh terlihat cepat dan tegas terhadap pihak swasta, tetapi berubah sangat berhati-hati ketika berhadapan dengan mantan pejabat tinggi penegak hukum,” ujarnya.

Dalam pernyataannya, Hamdi mengaku telah mengidentifikasi sedikitnya 13 persoalan yang menurutnya perlu dijelaskan Polri secara terbuka, mulai dari dasar penetapan tersangka, alasan pelimpahan penyidikan, hubungan antartersangka, konstruksi pasal yang digunakan, hingga status barang bukti dan mekanisme koordinasi dengan Kejaksaan Agung.

Ia menegaskan koordinasi antarlembaga penegak hukum merupakan hal yang penting, namun tidak boleh mengaburkan pembagian kewenangan maupun tanggung jawab dalam penanganan perkara.

“Polri jangan hanya menciptakan ledakan melalui penggeledahan dan penetapan tersangka. Polri harus berani mempertanggungjawabkan sumbu pembuktiannya sampai perkara tersebut benar-benar diuji di pengadilan,” pungkasnya.

Sebelumnya diberitakan, bahwa Kepala Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kakortas Tipidkor) Polri, Irjen Pol Totok Suharyanto menyampaikan bahwa pihaknya telah melimpahkan kasus yang ditangani oleh mereka ke Kejaksaan Agung.

Termasuk di dalamnya adalah soal kasus yang membuat Febrie Adriansyah dan Don Ritto.

“Yang pertama kita telah sepakat dengan Kejaksaan Agung, bahwa penanganan Polri, penanganan penyidikan terhadap tiga perkara telah dilimpahkan ke Kejaksaan Agung dalam rangka untuk sinergitas yang tadi telah disampaikan oleh Plt Jampidsus,” kata Irjen Pol Totok dalam konferensi pers di Jakarta, Sabtu 11 Juli 2026.

Cloud Startup - Bikin Website Kamu Makin Ngebut
Ikuti kami di Google News lalu klik ikon bintang. Atau kamu juga bisa follow WhatsaApp Holopis.com Channel untuk dapat update 10 berita pilihan redaksi dan breaking news.
Muhammad Ibnu Idris
Muhammad Ibnu Idris
Tim Redaksi :

Berita Lainnya

YANG BARU