Pengalihan Kasus Eks Jampidsus ke Kejaksaan Berpotensi Jadi Celah Febrie Lolos dari Jerat Hukum

0 Shares

JAKARTA – Forum Sipil Bersuara (FORSIBER) menilai pelimpahan atau pengalihan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dan pencucian uang yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, dari Polri kepada Jampidsus Kejaksaan Agung berpotensi menimbulkan persoalan serius dari sisi hukum acara pidana.

Bahkan menurut FORSIBER, kebijakan Kortas Tipidkor Polri untuk mengalihkan penanganan 3 (tiga) perkara yang mana di dalamnya ada penetapan tersangka Febrie Adriansyah tersebut dinilai dapat menjadi celah hukum yang dimanfaatkan tersangka melalui mekanisme praperadilan. Terlebih pengalihan penetapan tersangka bekas Jampidsus tersebut dilakukan sebelum adanya pemeriksaan langsung.

Ketua FORSIBER, Hamdi Putra, mengatakan proses pengalihan penanganan perkara tidak boleh hanya didasarkan pada kesepakatan antarlembaga ataupun pertimbangan menjaga hubungan institusi penegak hukum.

Dalam siaran pers yang diterima Holopis.com, Senin (13/7/2026), Hamdi menegaskan hukum acara pidana tidak mengenal mekanisme Polri memulai penyidikan, menetapkan tersangka, melakukan penggeledahan dan penyitaan, kemudian menyerahkan sisa proses penyidikan kepada Kejaksaan Agung untuk dilanjutkan.

“Apabila penyidikan Polri belum selesai dan berkas belum dinyatakan lengkap untuk penuntutan, Kejaksaan Agung tidak dapat begitu saja menerima dan melanjutkan penyidikan tersebut hanya berdasarkan kesepakatan antarlembaga, alasan sinergi, atau keinginan meredakan konflik institusi,” kata Hamdi.

Menurutnya, KUHAP hanya mengatur penyerahan berkas perkara dari penyidik kepada penuntut umum setelah penyidikan dinyatakan selesai. Sementara dalam kondisi tertentu, kewenangan mengambil alih penyidikan hanya dimiliki Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagaimana diatur dalam undang-undang.

- Advertisement -

“Hukum acara pidana mengenal penyerahan berkas dari penyidik kepada penuntut umum setelah penyidikan selesai. Hukum juga memberikan kewenangan khusus kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mengambil alih penyidikan dari Polri atau Kejaksaan dalam keadaan tertentu,” ujarnya.

Hamdi menilai kesepakatan antara Polri dan Kejaksaan Agung, sekalipun difasilitasi Komisi III DPR RI, tidak dapat dijadikan dasar lahirnya kewenangan baru yang tidak diatur dalam peraturan perundang-undangan.

“Kesepakatan antara Polri dan Kejaksaan Agung yang difasilitasi oleh Komisi III DPR RI tidak dapat menciptakan kewenangan baru yang tidak diberikan oleh undang-undang,” tegasnya.

Ia menjelaskan, apabila Polri telah meyakini memiliki alat bukti yang cukup untuk menetapkan tersangka, maka penyidikan seharusnya dituntaskan hingga berkas perkara lengkap sebelum diserahkan kepada jaksa untuk kepentingan penuntutan.

“Jika Polri meyakini telah memiliki alat bukti yang cukup, Polri wajib menuntaskan penyidikan, melengkapi berkas, dan menyerahkannya kepada jaksa untuk proses penuntutan,” katanya.

Hamdi mengingatkan, apabila penyidikan justru dihentikan agar Kejaksaan Agung memulai perkara dari awal, penghentian tersebut harus memiliki dasar hukum yang jelas.

“Penyerahan perkara kepada institusi lain bukan alasan penghentian penyidikan yang dikenal dalam hukum acara pidana,” ujarnya.

Menurut Hamdi, tanpa adanya penjelasan resmi mengenai dasar hukum pelimpahan perkara, publik berhak mempertanyakan keabsahan seluruh tindakan penyidikan yang telah dilakukan Polri, mulai dari surat perintah penyidikan, status penetapan tersangka, penggeledahan, penyitaan, pemeriksaan saksi, hingga penguasaan barang bukti.

“Tanpa penjelasan tersebut, perkara ini berisiko runtuh bukan karena dugaan tindak pidananya tidak ada, tetapi karena negara gagal memastikan siapa penyidik yang sah dan sejak kapan kewenangannya berlaku,” katanya.

FORSIBER juga menyoroti potensi konflik kepentingan apabila perkara tersebut ditangani oleh Kejaksaan Agung. Hamdi menilai mantan Jampidsus memiliki hubungan langsung dengan institusi yang kini justru menangani proses penyidikannya.

“Febrie merupakan mantan pejabat tinggi Kejaksaan Agung. Institusi yang pernah dipimpinnya kini akan menyidik perkara yang menyeret namanya, mengendalikan arah pengembangan kasus, menentukan siapa saja yang diperiksa, dan memutuskan apakah perkara berhenti pada satu atau dua orang,” ujarnya.

Ia menilai kondisi tersebut membuka ruang munculnya persepsi bahwa perkara hanya akan berhenti pada individu tertentu tanpa menyentuh pihak lain yang diduga turut menikmati hasil kejahatan.

“Kekhawatiran terbesar bukan hanya kemungkinan perkara dihentikan. Perkara dapat tetap berjalan, tetapi sengaja dilokalisasi pada individu tertentu agar tidak berkembang kepada jaringan kekuasaan, pemilik manfaat, penyimpan aset, nominee, pemberi dana, ataupun pejabat lain yang mungkin terlibat,” ucap Hamdi.

Karena itu, FORSIBER menilai hanya terdapat dua mekanisme yang sesuai dengan ketentuan hukum. Pertama, Polri menyelesaikan penyidikan hingga tuntas sebelum melimpahkan perkara kepada jaksa untuk penuntutan. Kedua, KPK secara resmi mengambil alih perkara apabila terdapat konflik kepentingan atau hambatan dalam proses penyidikan.

“Jalan yang paling sah dan paling bersih hanya dua. Pertama, Polri menuntaskan penyidikan dan menyerahkan berkas lengkap, tersangka, serta barang bukti kepada Kejaksaan untuk penuntutan. Kedua, KPK mengambil alih perkara secara resmi melalui mekanisme yang telah diatur undang-undang jika terdapat konflik kepentingan, hambatan penyidikan, atau kekhawatiran penanganan perkara tidak objektif,” tegasnya.

Di akhir pernyataannya, Hamdi mendesak Polri dan Kejaksaan Agung membuka seluruh dasar hukum pelimpahan perkara kepada publik agar tidak menimbulkan spekulasi bahwa proses tersebut merupakan kompromi antarlembaga.

“Tanpa transparansi, publik berhak menduga bahwa penetapan tersangka dan pelimpahan perkara ini dirancang untuk mengakhiri konflik antarlembaga, bukan untuk menuntaskan dugaan kejahatan. Negara jangan sampai menciptakan cacat prosedur yang kelak dipakai tersangka untuk membebaskan dirinya sendiri,” pungkasnya.

Cloud Startup - Bikin Website Kamu Makin Ngebut
Ikuti kami di Google News lalu klik ikon bintang. Atau kamu juga bisa follow WhatsaApp Holopis.com Channel untuk dapat update 10 berita pilihan redaksi dan breaking news.
Muhammad Ibnu Idris
Muhammad Ibnu Idris
Tim Redaksi :

Berita Lainnya

YANG BARU