Pemuda Desa Dukung Zulhas Wajibkan Seluruh SPPG Belanja Bahan Pokok di Kopdes Merah Putih

14 Shares

JAKARTA – Pemerintah melalui Mentri Koordinator Bidang Pangan mewajibkan setiap pengelola dapur SPPG MBG belanja seluruh kebutuhan bahan pokok dibeli dari Koperasi Desa dan Kelurahan Merah Putih (KDMP) yang dikelola oleh desa-desa setempat. Kebijakan ini mendapat respons positif dari Dewan Pimpinan Nasional Solidaritas Pemuda Pemudi Desa (DPN SPEDA).

Intervensi kebijakan yang mewajibkan setiap pengelola dapur SPPG MBG untuk membeli bahan pokok dari Koperasi Desa (KOPDES) merupakan langkah strategis yang harus didukung dalam upaya memperkuat ekonomi lokal berbasis desa.

“Intervensi ini juga tidak hanya berfungsi sebagai mekanisme distribusi logistik program, tetapi juga sebagai instrumen rekayasa ekonomi untuk mendorong sirkulasi uang tetap beputar di tingkat desa,” kata Fadli Rumakefing, Ketua Umum DPN SPEDA, Jumat (22/5/2026).

Ia juga mengatakan bahwa, jika skema ini berjalan dengan lancar dapat dipastikan akan menciptakan local multiplier effect, di mana setiap rupiah yang dibelanjakan oleh pengelola dapur SPPG MBG akan berputar kembali ke dalam ekosistem ekonomi desa.

Selain itu, kebijakan tersebut juga bisa membantu beban KOPDES Merah Putih untuk mempercepat perputaran pengembalian modal usaha cepat kembali. Sehingga program unggulan pemerintahan Prabowo Gibran tersebut bisa berjalan dengan baik dan lancar.

“Sehingga KOPDES tidak hanya bergantung pada daya beli kebutuhan masyarakat yang terbatas pada kebutuhan sehari hari saja,” ujarnya.

- Advertisement -

Dengan adanya kewajiban belanja melalui KOPDES, aliran ekonomi dipastikan tetap berada di desa. Koperasi desa akan berperan sebagai pusat distribusi utama di tingkatan desa yang menghubungkan kebutuhan dapur SPPG MBG dengan produksi lokal.

Di sis yang lain, keberhasilan kebijakan ini sangat bergantung pada kesiapan KOPDES. Beberapa tantangan yang perlu ditingkatkan adalah kapasitas manajerial dan tata kelola koperasi, ketersediaan dan kontinuitas pasokan bahan pokok, standar kualitas dan harga yang kompetitif, serta potensi praktik monopoli lokal yang perlu diawasi.

Karena itu, intervensi kebijakan ini harus diiringi dengan penguatan kapasitas kelembagaan KOPDES serta pendampingan teknis dan manajemen. Selain itu, kewajiban ini harus dibuat dalam satu regulasi surat keputusan bersama antara kementerian lembaga.

“Khususnya terkait yang mengatur tentang kewajiban dan saksi untuk setiap pengelola dapur SPPG MBG dan KOPDES agar benar benar tereksekusi dengan baik,” tutup Fadli.

Instruksi Menko Pangan Zulkifli Hasan

Diketahui, bahwa pemerintah Republik Indonesia terus mendorong Program Makan Bergizi Gratis (MBG) menjadi penggerak ekonomi desa. Melalui Dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) pemerintah mewajibkan seluruh kebutuhan pangan dibeli dari desa.

“SPPG harus membeli suppliernya dari desa.” kata Menko Pangan, Zulkifli Hasan dalam Munas Perkumpulan Aparatur Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Papdesi) yang digelar Kementerian Desa di Jakarta, Senin 11 Mei 2026.

Menteri Koordinator (Menko) Bidang Pangan Zulkifli Hasan menegaskan, Program Makan Bergizi Gratis harus memberikan dampak langsung bagi masyarakat desa. Dalam Munas Papdesi di Kantor Kementerian Desa Kalibata, Jakarta Selatan, Zulhas menyatakan dapur SPPG wajib membeli kebutuhan pangan dari Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) serta Koperasi Desa

“Harus belanjanya Kopdes, BUMDes, atau UMKM yang ada di desa itu. Itu wajib, saya ini ketua tim tata kelolanya sudah saya buat,“ ucap Zulhas.

Cloud Startup - Bikin Website Kamu Makin Ngebut
Ikuti kami di Google News lalu klik ikon bintang. Atau kamu juga bisa follow WhatsaApp Holopis.com Channel untuk dapat update 10 berita pilihan redaksi dan breaking news.
Muhammad Ibnu Idris
Muhammad Ibnu Idris
Tim Redaksi :

SELURUH ISI KONTEN BUKAN TANGGUNG JAWAB REDAKSI HOLOPIS.COM

Berita Lainnya

YANG BARU