HOLOPIS.COM, JAKARTA – KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) akan menjadwalkan ulang pemeriksaan pengusaha rokok Benny Tan. Benny Tan diingatkan lembaga antirasuah untuk kooperatif.
Pertimbangan penjadwalan ulang menyusul ketidakhadiran atau mangkirnya Benny Tan pada pemeriksaan Selasa (31/3/2026). Padahal kesaksian Benny Tan diperlukan dalam proses pengusutan kasus dugaan suap importasi barang di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC).
“Dalam pemanggilan pertama, saksi BT tidak hadir. Penyidik tentu akan pertimbangkan untuk penjadwalan pemanggilannya kembali. KPK meminta agar para saksi yang dipanggil kooperatif memenuhi penjadwalan penyidik, agar bisa membantu proses penyidikan dengan memberikan keterangannya dalam BAP,” ucap Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo dalam keterangannya kepada wartawan, seperti dikutip Holopis.com, Jumat (22/5/2026).
Namun, belum diketahui kapan penjadwalan ulang pemeriksaan Benny Tan akan dilakukan. “Nanti akan kami update,” imbuh Budi.
Benny Tan merupakan satu dari sejumlah pengusaha rokok yang telah diagendakan diperiksa penyidik. Adapun di antara pengusaha rokok yang telah diperiksa penyidik yakni Martinus Suparman, Liem Eng Hwie dan Rokhmawan.
Liem Eng Hwie diketahui merupakan pengusaha asal Kudus, Jawa Tengah, yang bergerak di industri tembakau dan ekspor rokok ke sejumlah negara. Perusahaan rokok Liem Eng Hwie memiliki merek dagang terdaftar seperti ‘CONRAD’ dan ‘MILLIONS’.
Sementara, Rokhmawan merupakan pengusaha rokok asal Pasuruan, Jawa Timur. Rokhmawan merupakan pemilik PT Rizqy Megatama Sentosa (RMS).
Sama seperti Benny Tan, Bos Surya Group, Muhammad Suryo telah dijadwalkan diperiksa penyidik KPK pada Kamis (2/4/2026). Namun, Pemilik rokok bermerek HS ini tak hadir.
Suryo tak hadir lantaran sedang dalam masa pemulihan setelah mengalami kecelakaan.
“Waktu panggilan pertama kalau enggak salah, kan, sakit ya karena habis kecelakaan,” ucap
Ketua KPK Setyo Budiyanto.
Dikatakan Setyo, pemanggilan ulang juga akan dilakukan terhadap Suryo. Menurut Setyo, pemanggilan M Suryo sebagai saksi dugaan suap dan gratifikasi pada lingkungan Ditjen Bea dan Cukai tinggal menunggu waktu.
“Nah, setelah itu mungkin ya tinggal tunggu jadwal aja,” ungkap Setyo.
Namun, Setyo belum tahu pasti kapan pemanggilan tersebut. Setyo hanya menyebut penyidik yang akan melakukan pengaturan waktu penjadwalan ulang selama diperlukan keterangannya.
“Semuanya, ya, kepentingan penyidikan. Mereka punya kewenangan, independen, gitu. Bahkan pimpinan juga hanya menata secara manajerial secara manajemen tapi informasi itu akan disampaikan sama pimpinan,” tutur Setyo.
Dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait importasi barang, KPK menduga ada sejumlah pihak atau produsen rokok yang memberi suap ke pihak Ditjen Bea dan Cukai (DJBC). Diduga pemberian fulus untuk mengakali cukai.
Dugaan itu mengemuka setelah KPK menjerat Kepala Seksi Intelijen Cukai P2 DJBC. Dalam temuan awal, sejumlah pihak diduga membeli pita cukai dengan tarif lebih rendah dalam jumlah besar. Padahal, terdapat perbedaan tarif antara produk industri rokok skala kecil (manual) dan produksi menggunakan mesin.
Adapun penetapan tersangka Budiman merupakan pengembangan kasus yang telah lebih dahulu menjerat enam orang. Yakni, Direktur Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (P2 DJBC) periode 2024-2026, Rizal; Sisprian Subiaksono (SIS) selaku Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (Kasubdit Intel P2 DJBC); Orlando Hamonangan (ORL) selaku Kepala Seksi Intelijen Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (Kasi Intel DJBC); John Field (JF) selaku pemilik PT Blueray (BR); Andri selaku Ketua Tim Dokumen Importasi PT BR; dan Dedy Kurniawan selaku Manager Operasional PT BR.
Enam orang itu ditetapkan sebagai tersangka setelah sebelumnya ditangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada 4 Februari 2026. Oprasi senyap ini berkaitan dugaan suap dan gratifikasi importasi barang di Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea dan Cukai.
Perkara yang menjerat John Field, Dedy Kurniawan, dan Andri, saat ini sedang bergulir dipersidangan Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus. John Field, Dedy Kurniawan, Andri, didakwa menyuap sejumlah oknum pejabat Bea Cukai dengan total mencapai Rp 63,1 miliar.
Diduga suap tersebut merupakan jatah pelicin agar pihak Bea Cukai mengondisikan parameter pengawasan di jalur merah, sehingga barang-barang impor milik PT Blueray yang diduga bermasalah atau ilegal dapat masuk ke Indonesia tanpa melalui prosedur pemeriksaan fisik.


