JAKARTA, HOLOPIS.COM – Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menyampaikan bahwa Jaksa Agung telah menerima pengunduran diri Febrie Adriansyah dari jabatannya sebagai Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus).
Anang mengatakan, keputusan tersebut diterima Jaksa Agung pada Sabtu (11/7/2026).
“Pada hari ini Sabtu 11 Juli 2026, bapak Jaksa Agung telah menerima pengunduran diri bapak Febrie Adriansyah dari jabatannya sebagai Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus,” kata Anang Supriatna dalam keterangannya.
Menurut Anang, pengunduran diri tersebut merupakan bentuk komitmen untuk menjaga integritas institusi dan memastikan proses penegakan hukum tetap berjalan secara objektif di tengah proses hukum yang saat ini sedang dilakukan oleh penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia.
“Keputusan tersebut merupakan bentuk komitmen untuk menjaga integritas, obyektifitas, dan netralitas proses penegakan hukum seiring adanya hukum yang sedang dilakukan oleh penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia,” ujarnya.
Lebih lanjut, Kejaksaan Agung menegaskan tetap menghormati keputusan Febrie Adriansyah dan memastikan seluruh tugas serta fungsi di lingkungan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus tetap berjalan sebagaimana mestinya.
“Kejaksaan Agung menghormati keputusan tersebut dan memastikan seluruh tugas fungsi serta penanganan perkara di lingkungan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus dapat berjalan dengan normal dan sesuai dengan mekanisme yang berlaku,” ucap Anang.
Anang juga mengajak seluruh pihak untuk menghormati proses hukum yang sedang berlangsung dan tidak mengabaikan prinsip-prinsip hukum yang berlaku.
“Kejaksaan Agung mengajak semua pihak untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan, dan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah,” tutupnya.


