HOLOPIS.COM, JAKARTA – Tak hanya PT Blueray Cargo, KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) juga mengusut importir maupun forwarder lain yang diduga memberikan suap dan gratifikasi kepada sejumlah pihak di Ditjen Bea dan Cukai. Salah satu forwarder yang sedang diusut adalah PT Infiniti International Logistic.
Hal itu mencuat menyusul diagendakannya pemeriksaan Direktur PT Infinity International, Ali Susanto (AS) pada Rabu (17/6/2026). Ali dijadwalkan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Kepala Seksi Intelijen Cukai P2 DJBC Budiman Bayu Prasojo.
Namun, Ali Susanto mangkir atau tidak memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik KPK. Atas ketidakhadiran tersebut, KPK akan menjadwalkan ulang pemeriksaan Ali.
“Untuk saksi lain dari pihak swasta yang juga merupakan forwarder ya dari PT Infinity, ini konfirmasi tidak bisa memenuhi panggilan penyidik dan tentu nanti penyidik akan koordinasikan untuk jadwal ulang pemeriksaan berikutnya,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo dalam keteranganya, seperti dikutip Holopis.com, Kamis (18/6/2026).
KPK menyayangkan ketidakhadiran tersebut. Sebab sedianya penyidik akan mendalami sejumlah hal terkait sengkarut rasuah ini. Salah satunya terkait dugaan perlakuan khusus Bea Cukai terhadap Infiniti lantaran adanya pemulus.
“Karena memang penyidik membutuhkan juga informasi dan keterangan dari pihak swasta ini untuk melihat bagaimana proses dan mekanisme di lapangan terkait dengan importasi barang ini. Pengaturan lajur merah, lajur hijau, pengkondisiannya seperti apa, apa hanya dilakukan oleh Ditjen Bea dan Cukai untuk PT BR (Blueray) saja yang juga sudah ditetapkan sebagai tersangka, atau juga ada pihak-pihak lain yang juga melakukan praktik serupa,” ungkap Budi.
Budi merespon diplomatis soal dugaan aliran uang dari PT Infiniti International Logistic ke pihak Bea Cukai, sebagaimana terungkap dalam persidangan. Yang jelas, kata Budi, keterlibatan pihak lain serta aliran uang atau pemberian fasilitas akan terus didalami penyidik.
“Nah, ini masih akan terus didalami supaya persoalan-persoalan berkaitan dengan importasi barang ini bisa betul-betul kita ungkap ke permukaan,” tandas Budi.
Sebelumnya dalam persidangan, terungkap adanya dugaan.aliran uang dari PT Infinity International Logistic untuk Kepala Seksi Intelijen Kepabeanan I Direktorat Penindakan dan Penyidikan, Orlando Hamonangan. Dalam kesaksiannya, Antonius Sidauruk yang merupakan orang kepercayaan Orlando menyebut ada aliran uang dari PT Infinity International Logistic untuk bosnya.
“Saksi pernah diminta untuk dititipkan uang oleh PT Infiniti International Logistic? Pernah ada saksi diminta apa, terima titipan, ‘uang untuk Bos Abang’? Nah ini, yang titipan uang untuk Orlando Hamonangan. Pada tanggal 9 Oktober 2025,” tanya jaksa kepada Antonius dalam persidangan perkara suap pengurusan importasi di lingkungan DJBC, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (5/6/2026).
“Benar, Pak,” jawab Antonius.
.
“Melalui orang yang namanya Arif?” tanya jaksa.
“Betul,” jawab saksi.
Namun, Antonius mengklaim tak mengetahui jumlah pasti uang yang diberikan dari pihak PT Infiniti International Logistic kepada Orlando. Kemudian, Jaksa membacakan keterangan di BAP Antonius.
“Pada tanggal 11 Oktober 2025, Saudara Susi, pegawai PT Infiniti, memastikan ke saya melalui chat Telegram, menanyakan pemberian tanggal 9 Oktober 2025 sebesar 10.000 SGD. ‘Apa sudah diberikan Arif?’ Kemudian saya jawab, ‘Sudah, aman’,” kata jaksa membacakan BAP Antonius.
“Iya, betul, Pak,” ujar Antonius merespon.
“Ada lagi tanggal 14 November 2025, Saudara Susi, pegawai PT Infiniti, menghubungi melalui chat menyampaikan, ‘Besok orang Infiniti yang akan mengantar titipan uang ke Orlando, untuk Orlando adalah Rudi’. Dengan detail pesanan kurang lebih, ‘Besok Rudi mau menyerahkan 10.000 SGD big, 15.000 SGD small, 10.000 SGD small, Rp 20 juta. Ada empat amplop total ya, Bang. Besok baru Rudi serahkan ke Abang soalnya valas tidak keburu kalau hari ini’,” kata jaksa membacakan BAP Antonius.
“Betul, Pak,” jawab saksi.
“Dan direalisasikan tanggal 15 November, saya membuat janji dengan Rudi di My Coffee, Jalan Melati Rawa Badak Utara, Koja, sekitar jam 8-9 malam, saya tidak ingat. Rudi memberikan kepada saya shopping bag, di dalamnya terdapat empat amplop warna cokelat. Setelah itu saya kembali ke kontrakan dan membawa shopping bag tersebut, saya laporkan kepada Orlando bahwa uang dari Rudi sudah diterima. Keesokan harinya saya janjian dengan Orlando untuk menyerahkan uang, namun saya tidak ingat pasti menyerahkan di mana kepada Orlando,” ucap jaksa.
“Betul, Pak,” jawab saksi.
Antonius duduk di kursi saksi pengadilan untuk tiga terdakwa kasus suap import barang Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC). Ketiga terdakwa yakni, yakni terdakwa I John Field selaku pimpinan Blueray Cargo, terdakwa II Deddy Kurniawan Sukolo selaku Manajer Operasional Blueray Cargo, dan terdakwa III Andri selaku ketua tim dokumen Blueray Cargo.
Selain Budiman Bayu Prasojo, pihak DJBC yang telah dijerat atas kasus ini adalah Direktur Penindakan dan Penyidikan (P2) Ditjen Bea Cukai periode 2024 hingga Januari 2026 Rizal, Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan (Kasubdit Intel P2) Ditjen Bea Cukai Sisprian Subiaksono, Kepala Seksi Intelijen Ditjen Bea Cukai Orlando Hamonangan.
Penyidikan kasus yang menjerat Rizal, Sisprian, dan Orlando telah rampung. Tak lama lagi ketiganya bakal menyusul John Field Dkk duduk di kursi pesakitan pengadilan Tipikor Jakpus.
Dalam surat dakwaan, John Field bersama Dedy dan Andri sejak Juli 2025 hingga Januari 2026 disebut memberikan uang total Rp 61.301.939.000 dalam bentuk dolar Singapura kepada pejabat DJBC. Selain itu ada juga fasilitas hiburan dan barang mewah senilai Rp 1.845.000.000 yang diberikan kepada sejumlah pejabat.
Rizal selaku selaku mantan Direktur Penindakan dan Penyidikan DJBC disebut menerima Rp 2 miliar hampir di setiap penyerahan uang. Lalu, Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan DJBC Sisprian Subiaksono menerima Rp 1 miliar.
Sedangkan Kepala Seksi Intelijen DJBC Orlando Hamonangan menerima Rp 450 juta hingga Rp 600 juta pemberian lain. Rinciannya, berupa fasilitas hiburan senilai Rp 1,45 miliar dan jam tangan Tag Heuer senilai Rp 65 juta. Kemudian, ada juga penerimaan yang dilakukan Enov Puji Wijanarko disebut menerima satu unit mobil Mazda CX-5 senilai Rp 330 juta.
John Field bersama Dedy dan Andri didakwa melanggar Pasal 605 ayat (1) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal VII angka 48 UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Lalu, Pasal 606 ayat (1) UU KUHP juncto aturan penyesuaian pidana dan penyertaan pidana korporasi.


