JAKARTA – Indonesia Police Watch (IPW) meminta seluruh aparat negara menghormati proses hukum terkait penggeledahan yang dilakukan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Polri bersama Polda Metro Jaya di kawasan Cipete, Cilandak, Jakarta Selatan.
Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso mengatakan, perkara yang telah masuk tahap penyidikan memberikan kewenangan bagi penyidik untuk melakukan berbagai upaya paksa sesuai aturan hukum, termasuk penggeledahan dan penyitaan.
Menurut Sugeng, tindakan penggeledahan di Cipete terhadap sebuah restoran dan money changer harus dipandang sebagai bagian dari proses penegakan hukum yang wajib dihormati.
“Setelah suatu perkara ditingkatkan ke tahap penyidikan, penyidik memiliki kewenangan melakukan berbagai upaya paksa sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan. Kewenangan tersebut meliputi penggeledahan, penyitaan, maupun tindakan hukum lainnya untuk menemukan alat bukti dan barang bukti yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana,” ujar Sugeng dalam keterangannya, Rabu (8/7/2026).
Ia menegaskan, apabila penyidik menemukan adanya keterkaitan suatu lokasi dengan perkara yang sedang ditangani, maka tindakan penggeledahan dapat dilakukan berdasarkan kebutuhan penyidikan dan alat bukti yang dimiliki.
“Seluruh tindakan penyidik harus dipandang sebagai bagian dari proses penegakan hukum yang wajib dihormati,” katanya.
Sugeng juga menyampaikan bahwa apabila dalam perkembangan penyidikan diperlukan penggeledahan terhadap lokasi lain, termasuk rumah atau tempat yang berkaitan dengan pihak tertentu, langkah tersebut harus dilakukan berdasarkan prosedur hukum.
“Tindakan tersebut harus dilakukan semata-mata berdasarkan alat bukti, ketentuan hukum, dan kebutuhan penyidikan, tanpa adanya rasa takut maupun intervensi dari pihak mana pun,” tegasnya.
IPW Ingatkan Ancaman Obstruction of Justice
IPW mendorong Kortas Tipikor Polri dan Polda Metro Jaya menjalankan kewenangan penyidikan secara profesional, independen, dan tanpa pandang bulu. Menurut Sugeng, proses hukum tidak boleh terhambat oleh posisi, jabatan, maupun pengaruh pihak tertentu.
Ia juga mengingatkan bahwa upaya menghalangi atau menggagalkan proses penyidikan dapat dikategorikan sebagai tindakan menghalangi proses hukum atau obstruction of justice.
“Dalam perkara tindak pidana korupsi, perbuatan tersebut dapat dijerat dengan ketentuan Pasal 21 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi apabila seluruh unsur pidananya terpenuhi,” jelas Sugeng.
Minta Panglima TNI Tarik Personel Penjaga Rumah Jampidsus
Menanggapi informasi mengenai adanya personel TNI yang berjaga di kediaman Febrie Adriansyah, IPW berpandangan bahwa keberadaan aparat keamanan tidak boleh menjadi penghambat proses penyidikan.
Sugeng mendorong Tentara Nasional Indonesia untuk mendukung proses penegakan hukum dan meminta Panglima TNI menarik personel yang melakukan pengamanan di kediaman Jampidsus.
“Indonesia Police Watch mendorong Panglima TNI menarik pasukan TNI yang menjaga rumah Jampidsus Febrie Ardiansyah, untuk mencegah terjadinya penghalangan penggeledahan atau penyidikan dan mencegah bentrok antaraparatur keamanan negara,” ujarnya.
Sugeng menambahkan, seluruh unsur aparat negara harus saling mendukung dalam menjalankan tugas sesuai kewenangan masing-masing dan tidak menciptakan situasi yang berpotensi mengganggu proses hukum.
“Pada prinsipnya, IPW mendorong agar Kortas Tipikor Polri dan Polda Metro Jaya tetap bekerja secara profesional, objektif, dan berani mengungkap perkara hingga tuntas,” pungkasnya.
IPW menilai komitmen pemberantasan korupsi harus diwujudkan melalui penegakan hukum yang konsisten terhadap siapa pun yang diduga terlibat, sejalan dengan agenda pemberantasan korupsi yang menjadi salah satu prioritas pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.


