HOLOPIS.COM, JAKARTA – KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) terus mengintensifkan pengusutan dugaan suap terkait pengurusan pelepasan kawasan hutan seluas 1.828 hektare di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing). Selain Bupati Kuansing nonaktif Suhardiman Amby, rasuah itu diduga turut melibatkan Dinas Perkebunan Kabupaten Kuantan Sengingi.
Dugaan itu menguat menyusul telah digeledahnya Kantor Dinas Perkebunan Kuansing dan rumah Kepala Dinas Perkebunan, Andri Yama Putra beberapa hari lalu. Penggeledahan itu buntut terungkapnya pengumpulan uang oleh Suhardiman Amby untuk pelepasan kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT).
“Untuk saat ini, tentu kebutuhan penyidik melakukan penggeledahan di Dinas Perkebunan ataupun di rumah Kepala Dinas Perkebunan tentunya berkaitan dengan dugaan penerimaan lainnya yang dilakukan oleh Bupati kepada pihak-pihak KUD. Karena ini kan berkaitan dengan kebun-kebun di wilayah Kuansing,” ungkap Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo dalam keterangannya kepada wartawan, seperti dikutip Holopis.com, Rabu (8/7/2026).
Uang yang dikumpulkan oleh Suhardiman itu sebagian merupakan sisa hasil usaha para petani yang merupakan anggota koperasi unit desa (KUD). Total ada 914 anggota KUD yang telah dipalak oleh Suhardiman. Uang yang dikumpulkan lalu dikonversi menjadi dollar Singapura. Diduga SDG itu yang diberikan Suhardiman kepada Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni.
“Karena memang Pemda itu punya kewenangan teknis berkaitan dengan rekomendasi untuk pelepasan kawasan hutan tersebut. Juga soal tata ruang, karena Pemda yang paling memahami bagaimana kondisi dan tata ruang geografi di suatu wilayah. Sehingga ketika nanti Kementerian Kehutanan menerbitkan izin pelepasan hutan tersebut berdasarkan rekomendasi dari Pemda. Itu yang menjadi pertimbangan juga oleh Kementerian Kehutanan untuk mengeluarkan sebuah izin pelepasan hutan,” kata Budi.
Selain kantor Dinas Perkebunan Kuansing dan rumah Kepala Dinas Perkebunan, sejumlah tempat lainnya juga digeledah penyidik. Di antaranya di kantor Bupati dan DPRD Kabupaten Kuansing. Penggeledahan di kantor DPRD itu itu diduga terkait proses pengumpulan uang yang dilakukan Bupati Suhardiman melalui perantara.
“KPK juga melakukan penggeledahan di kantor DPRD. Jadi ada dugaan proses pengumpulan yang dilakukan Bupati ini melalui perantara. Tentu kita akan mendalami juga peran dari para perantara tersebut, seperti apa, pasif atau aktifnya seperti apa,” ujar Budi.
Sejumlah barang bukti diamankan dari penggeledahan tersebut. “Dalam rangkaian penggeledahan tersebut, tim menemukan dokumen dan Barang Bukti Elektronik (BBE) yang memperkuat pembuktian dalam konstruksi perkara dimaksud,” ucap Budi.
Dalam pengusutan dugaan rasuah ini, penyidik KPK memanggil dan memeriksa sejumlah pihak terkait pada hari ini. Di antaranya, Andri Yama Putra selaku Kepala Dinas Perkebunan Kabupaten Kuantan Sengingi; Ade Fahrer selaku Kepala Dinas Perumahan kawasan permukiman dan Pertanahan Kabupaten Kuantan Sengingi; Syahferry selaku Camat Logas Tanah Darat Kabupaten Kuantan Sengingi. Lalu, Juprizal selaku Ketua DPRD Kabupaten Kuantan Singingi dan Dasver Librian selaku Anggota DPRD Kabupaten Kuantan Sengingi.
“Pemeriksaan dilakukan di Kantor Perwakilan BPKP Riau,” tutur Budi.
Penyidik juga memanggil saksi lain yang diduga berkaitan dengan suap jabatan di lingkungan Pemkab Kuansing yang menjerat Suhardiman. Adapun para saksi yang diagendakan diperiksa yakni Fahdiansyah selaku Asisten I Kabupaten Kuantan Singingi; Sigit Purnomo selaku Kepala Bagian Tata Pemerintahan Kabupaten Kuantan Sengingi; Marel Hendra selaku Kepala Bagian Umum Setda Kabupaten Kuantan Sengingi; dan Deswan Antoni selaku Kepala Bagian Umum Setda Kabupaten Kuantan Sengingi.
Dalam kasus suap jual beli jabatan itu, Suhardiman diduga menerima suap dalam bentuk mobil Toyota Land Cruiser LC 300 tahun 2023 dari Zulkarnain yang dibantu Ardiles selaku Dirut PT MIC. Suap itu untuk pemulusan Zulkarnain menjadi Sekda Kuansing.
Keberadaan mobil itu sempat dicari KPK saat rangkaian Oprasi Tangkap Tangan (OTT) beberapa waktu lalu. KPK menduga ada pihak yang sengaja menyembunyikan keberadaan mobil tersebut. Setelah dicari beberapa waktu, mobil tersebut akhirnya ditemukan. Mobil lalu dibawa ke Jakarta.
“Pada hari Sabtu (4/7), Penyidik KPK menemukan barang bukti berupa Toyota Land Cruiser LC 300 tahun 2023 yang merupakan barang bukti pemberian Suap dari tersangka ZKN kepada tersangka SA, yang diduga disembunyikan di salah satu gudang tempat penitipan kendaraan di Pematang Siantar. Penyidik menemukan kondisi mobil tersebut sudah diganti plat nomornya,” kata Budi.


