KPK Sita Uang yang Diberikan Bupati Kuansing ke Menhut Raja Juli, Ketua DPRD Ikut Berperan

0 Shares

HOLOPIS.COM, JAKARTA – KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) menyita sejumlah uang yang diduga suap terkait pengurusan pelepasan kawasan hutan seluas 1.828 hektare di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing). Uang yang disita terkait proses permohonan alih fungsi hutan lindung di Kabupaten Kuantan Singingi senilai SGD 12.000 dan Rp 15.000.000.

Demikian diungkapkan Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo dalam keterangan tulisnya kepada wartawan. Uang SGD12.000 disita dari Ketua DPRD Kabupaten Kuantan Singingi Juprizal dan Rp 15.000.000 disita dari Fahdiansyah selaku Asisten I Kabupaten Kuantan Singingi, pada Rabu (8/7/2026). Saat itu keduanya diperiksa sebagai saksi.

“Penyidik juga melakukan penyitaan uang dari saksi JUP senilai SGD 12.000 dan saksi FHD sejumlah Rp15.000.000. Uang tersebut diduga terkait dengan proses permohonan alih fungsi hutan dimaksud,” ucap Budi, seperti dikutip Holopis.com, Kamis (9/7/2026).

KPK menduga Juprizal turut berperan dalam proses pengumpulan uang oleh Bupati Kuansing nonaktif Suhardiman Amby. Uang yang dikumpulkan oleh Suhardiman sebagian merupakan sisa hasil usaha para petani yang merupakan anggota koperasi unit desa (KUD) Prima Sehati. Total ada 914 anggota KUD yang telah dipalak oleh Suhardiman. Berdasarkan informasi Juprizal juga merupakan ketua KUD.

“JUP diduga berperan dalam proses pengumpulan uang oleh bupati. Dari keterangan awal yang didapat, dikumpulkan dari para anggota KUD,” ungkap Budi,” kata Budi.

Uang yang disita itu merupakan bagian pemberian Suhardiman ke Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni beberapa waktu lalu. Uang dalam amplop itu lalu dikembalikan Raja Juli melalui ajudannya pada 12 Juni 2026.

- Advertisement -

“Adapun uang yang disita tersebut diduga merupakan bagian dari uang yang dikembalikan oleh pihak Kemenhut. Penyidik masih akan mendalami keterangan ini,” ungkap Budi.

Selain Juprizal dan Fahdiansyah, kemarin penyidik juga memeriksa saksi-saksi lain di Kantor Perwakilan BPKP Riau. Para saksi yang diperiksa yakni, Andri Yama Putra selaku Kepala Dinas Perkebunan Kabupaten Kuantan Sengingi; Ade Fahrer selaku Kepala Dinas Perumahan kawasan permukiman dan Pertanahan Kabupaten Kuantan Sengingi; Syahferry selaku Camat Logas Tanah Darat Kabupaten Kuantan Sengingi. Lalu, Dasver Librian selaku Anggota DPRD Kabupaten Kuantan Sengingi.

“Pada hari Rabu (8/7), Penyidik KPK melakukan pemeriksaan sejumlah saksi untuk Tersangka SA, ZKN, dan ARD di Pekanbaru. Seluruh saksi yang dijadwalkan, hadir memenuhi pemeriksaan oleh penyidik. Penyidik mendalami proses permohonan alih fungsi hutan lindung di Kab. Kuantan Singingi yang diajukan kepada Kementerian Kementerian Kehutanan,” tutur Budi

Penyidik juga memanggil saksi yang diduga berkaitan dengan suap jabatan di lingkungan Pemkab Kuansing yang menjerat Suhardiman. Adapun para saksi yang diagendakan diperiksa yakni, Sigit Purnomo selaku Kepala Bagian Tata Pemerintahan Kabupaten Kuantan Sengingi; Marel Hendra selaku Kepala Bagian Umum Setda Kabupaten Kuantan Sengingi; dan Deswan Antoni selaku Kepala Bagian Umum Setda Kabupaten Kuantan Sengingi.

“Penyidik melakukan pendalaman materi seputar pengetahuan saksi atas suap lelang jabatan Sekretaris Daerah kepada Bupati Kuantan Singingi,” ujar Budi.

Dalam pengusutan kasus ini, KPK telah menggeledah sejumlah lokasi. Di antaranya Kantor Dinas Perkebunan Kuansing dan rumah Kepala Dinas Perkebunan, Andri Yama Putra. Lalu, kantor Bupati dan DPRD Kabupaten Kuansing, serta rumah para tersangka.

Sejumlah barang bukti diamankan dari serangkaian penggeledahan tersebut. Di antaranya berupa dokumen dan Barang Bukti Elektronik (BBE).

Penggeledahan itu buntut terungkapnya pengumpulan uang oleh Suhardiman Amby untuk pelepasan kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT). Uang yang dikumpulkan oleh Suhardiman itu sebagian merupakan sisa hasil usaha para petani yang merupakan anggota koperasi unit desa (KUD). Total ada 914 anggota KUD yang telah dipalak oleh Suhardiman.

Adapun dalam kasus suap jual beli jabatan itu, Suhardiman diduga menerima suap dalam bentuk mobil Toyota Land Cruiser LC 300 tahun 2023 dari Zulkarnain yang dibantu Ardiles selaku Dirut PT MIC. Suap itu untuk pemulusan Zulkarnain menjadi Sekda Kuansing.

Keberadaan mobil itu sempat dicari KPK saat rangkaian Oprasi Tangkap Tangan (OTT) beberapa waktu lalu. KPK menduga ada pihak yang sengaja menyembunyikan keberadaan mobil tersebut. Setelah dicari beberapa waktu, mobil tersebut akhirnya ditemukan. Mobil lalu dibawa ke Jakarta.

Suhardiman, Zulkarnain dan Ardiles sudah ditetapkan oleh KPK sebagai tersangka atas kasus dugaan suap jual beli jabatan tersebut. KPK juga menduga adanya penerimaan lain Suhardiman.

Salah satunya penerimaan uang yang dikumpulkan dari para petani yang merupakan anggota KUD. Suhardiman diduga menggunakan dana yang dikumpulkan dari KUD itu untuk pengurusan pelepasan izin kawasan hutan di Kuansing.

Raja Juli sebelumnya menanggapi isu yang mengaitkan dirinya dengan OTT Bupati Suhardiman dan dugaan suap pelepasan kawasan hutan di Kuantan Singingi. Dalam keterangan kepada wartawan di kantor Kemenhut, Jakarta, Jumat (3/7/2026), Raja Juli membantah adanya dugaan keterkaitan dirinya dengan pelepasan kawasan hutan di Kabupaten Kuantan Singingi. Raja Juli mengklaim, selama dirinya menjabat sebagai Menteri Kehutanan tidak pernah menerbitkan satu surat keputusan pelepasan kawasan hutan di Kuantan Singingi.

Namun, Raja Juli mengakui adanya sebuah amplop tertutup yang ditinggalkan oleh Bupati Kuantan Singingi Suhardiman. Raja Juli mengklaim baru mengetahui keberadaan amplop itu usai melakukan audiensi dengan Suhardiman di kantor Kemenhut pada Selasa, 2 Juni 2026.

“Dalam audiensi itu ternyata Pak Bupati Kuantan Singingi meninggalkan amplop yang ditutup dengan map. Dan ketika beliau pergi saya baru sadar dan saya langsung meminta ajudan saya untuk mengembalikan amplop tersebut. Saya tidak tahu isinya apa, tetapi saya merasa tidak memiliki hak atas amplop itu,” kata Raja Juli.

Saat itu Raja Juli memerintahkan ajudanya untuk mengembalikan amplop tersebut pada Jumat 5 Juni 2026. Namun, kata Raja Juli, pengembalian amplop tidak dapat langsung dilakukan pada tanggal tersebut karena bertepatan dengan agenda kedinasan yang mengharuskan ajudannya tetap mendampingi dirinya.

“Saya cuma punya satu ajudan. Saya bilang “Mba nanti berangkat hari Jumat”, itu tanggal 5 Juni. Tapi ternyata tidak bisa tanggal 5 Juni karena ajudan saya harus tetap menempel pada saya membantu saya. Karena tanggal 5 Juni itu saya bertemu Jamdatun dalam urusan lain di Dirjen PHL. Akhirnya saya katakan kalau begitu Jumat depan yaitu tanggal 12 Juni,” kata dia.

Tanggal 11 Juni 2026, sambung Raja Juli, Sekretaris Jenderal Kementerian Kehutanan menerbitkan surat tugas untuk ajudan terkait pengembalian amplop tersebut. Raja Juli juga mengaku menghubungi Kapolda Riau agar membantu memfasilitasi pertemuan antara ajudannya dengan Bupati Kuantan Singingi.

“Saya secara pribadi menelepon Bapak Kapolda Riau untuk membantu memfasilitasi ajudan saya bertemu dengan Bupati Kuantan Singingi di Polres Kuantan Singingi,” ucap Raja Juli.

Akhirnya, pengembalian amplop dilakukan pada 12 Juni 2026 di Polres Kuantan Singingi. Seluruh proses tersebut didokumentasikan dan dilengkapi tanda terima bermeterai.

Dalam keterangannya, Raja Juli berkali-kali menekankan bahwa pengembalian amplop tersebut dilakukan sekitar 17 hari sebelum KPK melakukan operasi tangkap tangan terhadap Bupati Kuantan Singingi.

Sebelum menutup keteranganya tanpa merespon pertanyaan wartawan, Raja Juli sempat memperlihatkan gambar atau foto pertemuan ajudannya saat pengembalian amplop dan bukti secarik kertas tanda terima bermeterai yang dibubuhi tanda tangan Bupati Suhardiman Amby dan ajudannya bernama Bambang Hariadi.

Tak hanya dokumen asli, Raja Juli bahkan sampai menjukan foto copy dokumen yang diperbesar agar memperjelas. Dalam dokumen yang diperbesar dan ditunjukan itu bertuliskan tangan dengan redaksional “Pada hari ini Jumat, 12 Juni 2026, waktu 14.57 wib telah dikembalikan dana dalam amplop (jumlah tidak di ketahui) kepada bapak bupati Kuantan Singingi DR. H. Suhardiman Amby . M. M.”.

“Ini saya perlihatkan kepada teman-teman media. Ini tanda terimanya, tanggal 12 Juni pukul 14.57. Ini yang menerima Bapak Suhardiman Amby, Bupati Kuantan Singingi, pakai materai, dan ini ajudan saya, Bambang Hariadi. Ini fotonya juga ada, ini fotonya ada pak Bupati dan ini ajudan saya (Bambang Hariadi),” kata Raja Juli.

Adapun rangkaian OTT KPK dilakukan sejak Senin 29 Juni 2026. Saat OTT itu, Bupati Suhardiman Amby dan Sekda Zulkarnaen sempat hilang dan tak ditemukan saat dicari.

Beberapa waktu kemudian, keduanya diklaim menyerahkan diri dan akhirnya tiba di markas lembaga antirasuah. Dari serangkaian pemeriksaan dan gelar perkara, Suhardiman dan Zulkarnaen ditetapkan oleh KPK sebagai tersangka. Keduanya dijerat bersama-sama Ardiles selaku Direktur Utama PT Mitra Ideal Consultant.

Dalam konstruksi perkara, Suhardiman diduga menerima suap berupa satu unit Toyota Land Cruiser 300 GR-S senilai Rp 2,05 miliar dari Zulkarnaen, yang dibantu Ardiles. Suap itu diduga sebagai ‘pelicin’ jabatan Sekda untuk
Zulkarnaen.

Terdapat juga dugaan pemberian mobil lain yakni Mitsubishi Pajero Sport Dakar senilai Rp 700 juta kepada Suhardiman saat menjabat Plt Bupati. Dugaan pemberian mobil oleh Zulkarnaen, yang juga dibantu Ardiles itu berkaitan dengan pengisian jabatan Kepala Dinas PUPR Kuansing pada 2021.

Selain itu, KPK juga menemukan dugaan penerimaan lain yang dilakukan Suhardiman. Fakta dan temuan dugaan penerimaan lain Suhardiman yakni terkait pelepasan kawasan Hutan Produksi Terbatas. Ironinya, dugaan penerimaan lain Suhardiman itu mengorbankan para petani anggota Koperasi Unit Desa (KUD) di Kuansing.

KPK menduga Suhardiman mengumpulkan dana rasuah dari pemotongan paksa Sisa Hasil Usaha (SHU) milik para petani. Di mana, para petani yang hanya berpenghasilan ratusan ribu rupiah per bulan harus merelakan setengah uangnya beralih ke Bupati Suhardiman. Lalu, Suhardiman diduga menggunakan dana tersebut untuk mengurus perizinan pelepasan kawasan HPT di Kementerian Kehutanan.

Cloud Startup - Bikin Website Kamu Makin Ngebut
Ikuti kami di Google News lalu klik ikon bintang.Atau kamu juga bisa follow WhatsaApp Holopis.com Channel untuk dapat update 10 berita pilihan redaksi dan breaking news.
Rangga Tranggana
Ronalds Petrus Gerson
Rangga Tranggana, Ronalds Petrus Gerson
Tim Redaksi :

Berita Lainnya

YANG BARU