HOLOPIS.COM, JAKARTA – KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) membantarkan mantan Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Qoumas ke Rumah Sakit (RS) Polri Kramat Jati, Jakarta Timur, Rabu (24/6/2026). Lelaki yang akrab disapa Gus Yaqut ini dibantarkan lantaran mengalami sakit pada saluran pencernaan.
“Hari ini, Rabu (24/6), Penyidik melakukan pembantaran penahanan terhadap tersangka YCQ. Pembantaran dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan dokter yang kemudian mengharuskan Ybs menjalani rawat inap di RS Polri Kramat Jati. Berdasarkan informasi medis, Ybs mengalami sakit pada saluran pencernaan,” ucap Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo dalam keterangan tulisnya kepada wartawan, seperti dikutip dikutip Holopis.com.
Dalam proses penyidikan, Yaqut diketahui ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) KPK. Selama dirawat, masa penahanan dihentikan (stuiting) sehingga tidak memotong batas waktu penahanan yang diizinkan oleh undang-undang.
Dikatakan Budi, pembantaran tersebut dilakukan untuk memastikan hak-hak dasar seseorang tersangka tetap terpenuhi. Selain itu, sambung Budi, penyidik akan terus memantau perkembangan kesehatannya.
“Sekaligus memastikan proses penyidikan tetap berjalan sebagaimana mestinya,” ujar Budi.
Yaqut merupakan salah satu tersangka kasus korupsi penyelenggaraan dan pembagian kuota haji tahun anggaran 2023-2024. Yaqut sebelumnya ditahan bersama stafnya, Abidal Aziz alias Gus Alex.
Dalam pengembangan pengusutan perkara, KPK kemudian menetapkan Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour Travel), Ismail Adham dan Komisaris PT Raudah Eksati Utama sekaligus Ketua Umum Asosiasi Kesatuan Travel Haji Umrah Republik Indonesia (Kesthuri), Asrul Azis Taba, sebagai tersangka.
Dalam konstruksi perkara kasus ini, KPK sebelumnya telah mengungkap secara gamblang adanya dugaan aliran dana terkait jual beli kouta tambahan haji. Terkait pembagian kuota 50:50, KPK telah berulang kali menegaskan bahwa kebijakan tersebut menabrak aturan hukum.
Kesepakatan sepihak itu dinilai bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, khususnya Pasal 64 ayat 2 yang memandatkan bahwa kuota haji khusus seharusnya hanya dipatok sebesar 8 persen dari total kuota haji Indonesia, di mana mayoritasnya mutlak diperuntukkan bagi jemaah reguler. Berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), kasus ini diduga merugikan keuangan negara mencapai Rp 622 miliar.
KPK menjerat para tersangka dengan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, atau sebagaimana diatur dalam Pasal 603 atau Pasal 604 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 20 huruf (c) UU KUHP.
Dalam proses penyidikan berjalan, KPK telah menyita sejumlah aset bernilai lebih dari Rp 100 miliar. Aset yang disita di antaranya terdiri dari
kendaraan mewah, bidang tanah dan bangunan, uang jutaan dolar Amerika, miliaran rupiah, hingga riyal.

