HOLOPIS.COM, JAKARTA – Badan Gizi Nasional (BGN) menjatuhkan sanksi kepada 1.251 satuan pelayanan pemenuhan gizi (SPPG) hingga Maret 2026. Langkah ini dilakukan untuk menegakkan standar kualitas dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang tengah digalakkan pemerintah.
Kepala BGN, Dadan Hindayana, menegaskan bahwa tidak boleh ada kompromi terkait kualitas makanan yang diberikan kepada masyarakat.
“Kami ingin memastikan setiap makanan yang disalurkan benar-benar layak, aman, dan sesuai standar gizi,” tegasnya.
Rincian Sanksi SPPG
Dari total 1.251 SPPG yang disanksi, berikut rinciannya:
- 1.030 SPPG: dihentikan sementara operasionalnya
- 210 SPPG: mendapat surat peringatan pertama (SP-1)
- 11 SPPG: mendapat surat peringatan kedua (SP-2)
Jika tidak melakukan perbaikan, operasional SPPG berpotensi dihentikan permanen.
Sebaran Wilayah Sanksi
Kasus pelanggaran tersebar di berbagai wilayah Indonesia:
- Wilayah II (Jawa): 674 SPPG
- Wilayah I (Sumatera): 446 SPPG
- Wilayah III (Indonesia Tengah & Timur): 131 SPPG
Jenis Pelanggaran yang Ditemukan
BGN menemukan beberapa pelanggaran utama, antara lain:
- Infrastruktur tidak sesuai standar
- Tidak memiliki instalasi pengolahan limbah
- Belum memiliki sertifikat laik higiene sanitasi (SLHS)
- Menu makanan tidak sesuai petunjuk teknis
Tujuan Penindakan
Langkah tegas ini dilakukan untuk:
- Menjaga kualitas makanan bagi penerima manfaat
- Menjamin keamanan pangan dan kesehatan masyarakat
- Menjaga kredibilitas program MBG
BGN menegaskan bahwa pengawasan akan terus diperketat agar program MBG berjalan optimal dan tepat sasaran.
Langkah ini sekaligus menjadi peringatan bagi seluruh pengelola SPPG untuk mematuhi standar yang telah ditetapkan. Dengan begitu, manfaat program MBG benar-benar dirasakan masyarakat tanpa mengorbankan kualitas dan keamanan pangan.


