HOLOPIS.COM, JAKARTA – Posko pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) yang dibuka oleh Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) dibanjiri laporan dari pekerja menjelang Lebaran 2026.
Hingga pertengahan Maret, ribuan aduan telah masuk terkait berbagai masalah pembayaran THR.
Berdasarkan data resmi per 18 Maret 2026, total terdapat 2.113 aduan yang melibatkan 1.388 perusahaan. Angka ini menunjukkan masih banyak pekerja yang belum menerima haknya secara layak.
Jenis Aduan Terbanyak
Berikut tiga masalah utama yang paling sering dilaporkan:
- 1.273 kasus: THR tidak dibayarkan
- 474 kasus: THR dibayar tidak sesuai ketentuan
- 366 kasus: Keterlambatan pembayaran
Masalah tidak dibayarkannya THR menjadi keluhan paling dominan dan memicu kekhawatiran di kalangan pekerja.
Layanan Konsultasi Membludak
Selain aduan, Kemnaker juga menerima banyak permintaan konsultasi. Dalam periode 4–17 Maret 2026, tercatat 2.488 konsultasi yang dilayani, dengan rincian:
- 1.993 konsultasi terkait THR
- 495 konsultasi terkait bonus
Mayoritas masyarakat memilih layanan digital karena dinilai lebih praktis.
Cara Akses Layanan
Berikut metode yang paling banyak digunakan:
- 2.246 layanan melalui percakapan daring
- 222 layanan melalui pusat bantuan
- 20 layanan tatap muka langsung
Wilayah dengan Aduan Tertinggi
Tiga wilayah dengan jumlah laporan terbanyak adalah:
- DKI Jakarta
- Jawa Barat
- Banten
Direktur Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan K3, Ismail Pakaya, menegaskan bahwa setiap aduan akan ditindaklanjuti.
“Kami meminta perusahaan memenuhi kewajiban pembayaran THR dan tidak menunda hingga batas akhir,” tegasnya.
Kemnaker juga akan berkoordinasi dengan pengawas di daerah untuk mempercepat penanganan kasus.
Posko THR masih dibuka hingga 27 Maret 2026. Pekerja yang mengalami kendala diimbau segera melapor agar haknya dapat dipenuhi tepat waktu.
Lonjakan aduan ini menjadi peringatan bagi perusahaan agar patuh aturan, sekaligus memastikan kesejahteraan pekerja tetap terjaga menjelang Hari Raya.

