MAKASSAR –Seorang mahasiswa asal Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan (Sulsel) berinisial ZM (22) ditangkap setelah demo anarkis berujung pembakaran gedung DPRD Kota dan DPRD Sulsel.
Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Didik Supranoto mengatakan, ZM diduga menyebarkan ajakan berbuat anarkis melalui siaran langsung di media sosial TikTok.
“Dia mengajak untuk melakukan tindakan anarkis lewat siaran langsung di aplikasi TikTok,” kata Kombes Pol Didik, Kamis (4/9/2025).
Didik menambahkan bahwa dalam kasus ini, ZM dijerat Pasal 160 KUHP dan Pasal 45A ayat (2) UU ITE.
Diketahui kerusuhan terjadi saat rapat paripurna legislatif dan eksekutif itu menimbulkan kerugian besar.
Massa membakar gedung DPRD Makassar dan DPRD Sulsel, menghanguskan 67 mobil serta 15 sepeda motor, dengan total kerugian ditaksir mencapai Rp 253 miliar.
Peristiwa tersebut juga menelan tiga korban jiwa, yakni staf DPRD Sulsel Muh Akbar Basri (26) dan Syahrina Wati (25), serta Plt Kasi Kesra Kecamatan Ujung Tanah, Muh Saiful Akbar (46).
Sejumlah titik lain juga menjadi sasaran, termasuk dua pos polisi di Jalan AP Pettarani dibakar dan dua mobil di halaman Kejati Sulsel yang ikut dirusak massa.
Sebelumnya Didik mengatakan, berdasarkan hasil penyelidikan dan sejumlah bukti, pihaknya telah menetapkan 29 orang sebagai tersangka.
“Terkait pengrusakan dan pembakaran gedung DPRD Provinsi Sulsel dan DPRD kota Makassar, Polda Sulawesi Selatan menetapkan 29 orang sebagai tersangka,” ujar Didik saat pres rilis, Kamis (4/9) sore.


