PT CMC Tunjuk Gurun Arisastra Gegara Jadi Korban Penipuan dan Penggelapan Bank BUMN

7 Shares

JAKARTA – Advokat muda, Gurun Arisastra Advokat resmi ditunjuk sebagai kuasa hukum PT Cahaya Mahyra Cemerlang (PT CMC) untuk menangani kasus dugaan penipuan dan penggelapan yang dilakukan oleh oknum karyawan dan pimpinan di salah satu Bank BUMN.

“Iya betul, saya telah menandatangani dan menerima kuasa sebagai kuasa hukum dari PT CMC sejak tanggal 10 Juni 2026, saya dampingi dan kawal ini sampai proses hukum atau yuridis tuntas,” kata Gurun Arisastra kepada wartawan di Jakarta, Minggu (28/06/2026).

Gurun yang saat ini sedang ramai dibicarakan atas advokasinya melaporkan Ade Armando, Permadi Arya, Grace Natalie dan kasus dugaan persekusi intimidasi keluarga Ahmad Bahar melawan Hercules, tersebut mengatakan bahwa dirinya ditunjuk sebagai Kuasa Hukum PT CMC untuk kasus Penipuan dan Penggelapan yang telah dilaporkan pada Polres Metro Jakarta Pusat Nomor LP : LP/B/882/III/2026/SPKT/POLRES METRO JAKPUS/POLDA METRO JAYA Tanggal 27 Maret 2026.

Gurun menjelaskan bahwa pihak PT CMC memperoleh pekerjaan penyelenggaraan kegiatan Golf Package dari bulan Mei sampai Agustus Tahun 2025 untuk Bank BUMN tersebut, pekerjaan tersebut telah selesai dikerjakan oleh PT CMC. Akan tetapi kewajiban untuk pembayaran sebesar Rp. 1.033.700.000 (Satu Milyar Tiga Puluh Tiga Juta Tujuh Ratus Ribu Rupiah) belum diselesaikan sepenuhnya oleh Pihak Bank BUMN.

“Bahkan PT CMC juga melakukan transfer uang kepada beberapa oknum pihak bank BUMN,” ujarnya.

Kemudian dalam kesempatan yang sama, Direktur PT Cahaya Mahyra Cemerlang (PT CMC) Angayu Milathi membenarkan telah memberikan kuasa kepada Gurun Arisastra untuk perkara penipuan dan penggelapan penyelenggaraan Golf yang diduga dilakukan oleh karyawan dan pimpinan salah satu Bank BUMN.

- Advertisement -

“Iya benar, kami telah berikan kuasa ke Pak Gurun Arisastra, perusahaan kami menjadi korban penipuan dan penggelapan oleh oknum salah satu Bank BUMN,” ujar Angayu Milathi.

Ia memastikan bahwa semua tanggung jawab perusahaannya telah diselesaikan, namun hak mereka tak kunjung diselesaikan dan dipenuhi oleh pihak bank pelat merah yang dimaksud.

“Kami telah melaksanakan pekerjaan penyelenggaraan Golf Package namun kewajiban pembayaran belum dilaksanakan oleh pihak Bank BUMN, sehingga kami mengalami kerugian 1 milyar rupiah,” pungkasnya.

Cloud Startup - Bikin Website Kamu Makin Ngebut
Ikuti kami di Google News lalu klik ikon bintang. Atau kamu juga bisa follow WhatsaApp Holopis.com Channel untuk dapat update 10 berita pilihan redaksi dan breaking news.
Muhammad Ibnu Idris
Muhammad Ibnu Idris
Tim Redaksi :

SELURUH ISI KONTEN BUKAN TANGGUNG JAWAB REDAKSI HOLOPIS.COM

Berita Lainnya

DKI JAKARTA
☀️
00:00:00
Memuat Kalender...
MEMUAT... - ---- H
MEMUAT... 00:00
-- : -- : --

YANG BARU