Maling Emas di Maros Ditangkap, Ternyata Seorang Residivis

30 Shares

HOLOPIS.COM, MAROS – Upaya penyelidikan yang dilakukan Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Maros bersama Unit Reskrim Polsek Lau membuahkan hasil.

Seorang pria berinisial A (30) berhasil diamankan atas dugaan tindak pidana pencurian emas yang merugikan seorang warga di Kecamatan Bontoa, Kabupaten Maros.

Pelaku ditangkap pada Kamis (9/7) di Kecamatan Segeri, Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan (Pangkep).

Kasus ini bermula dari laporan korban yang kehilangan sebuah gelang emas setelah meninggalkan rumahnya dalam keadaan kosong pada Senin (22/6).

Saat kembali, korban tidak menemukan adanya kerusakan pada pintu atau jendela, serta kondisi rumah pun tidak berantakan.

Hal tersebut menguatkan dugaan bahwa pelaku sudah mengetahui lokasi penyimpanan perhiasan milik korban.

- Advertisement -

Akibat kejadian ini, korban kehilangan satu gelang emas seberat 8,75 gram dengan nilai kerugian diperkirakan mencapai Rp17 jutaan.

Kasat Reskrim Polres Maros, AKP Ridwan, mengatakan bahwa setelah menerima laporan, penyidik langsung melakukan serangkaian penyelidikan dengan mengumpulkan keterangan saksi, mengolah informasi di lapangan, serta menelusuri jejak pelaku.

“Hasil penyelidikan mengarah pada keberadaan terduga pelaku di wilayah Kecamatan Segeri, Kabupaten Pangkep. Setelah berkoordinasi dengan Resmob Polres Pangkep, petugas bergerak ke lokasi dan berhasil mengamankan pelaku tanpa perlawanan,” ujar AKP Ridwan, Minggu (12/7).

Dalam proses pemeriksaan, pelaku mengakui telah mengambil gelang emas milik korban ketika rumah dalam keadaan kosong.

Ia juga mengaku telah menjual barang hasil curian tersebut dengan harga Rp12 juta.

Sebagai barang bukti, polisi mengamankan, Satu gelang emas berbentuk bunga. Satu unit sepeda motor yang diduga digunakan pelaku dalam melancarkan aksi pidananya.

Lebih lanjut, Ridwan mengungkapkan bahwa pelaku bukanlah orang baru dalam dunia kriminal.

Berdasarkan catatan kepolisian, yang bersangkutan merupakan residivis kasus pencurian yang sebelumnya pernah menjalani hukuman di wilayah hukum Polres Pangkep.

“Kami akan terus menindak tegas setiap pelaku kejahatan serta mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap keamanan rumah, terutama saat ditinggalkan dalam keadaan kosong,” tegas Ridwan.

Saat ini, pelaku telah ditahan di Polsek Lau untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal tentang tindak pidana pencurian dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Cloud Startup - Bikin Website Kamu Makin Ngebut
Ikuti kami di Google News lalu klik ikon bintang.Atau kamu juga bisa follow WhatsaApp Holopis.com Channel untuk dapat update 10 berita pilihan redaksi dan breaking news.
Rio Anthony
Ronalds Petrus Gerson
Rio Anthony, Ronalds Petrus Gerson
Tim Redaksi :

Berita Lainnya

YANG BARU