Dia menambahkan penanganan kasus ini ditangani Ditreskrimum Polda Sulsel dan Satreskrim Polrestabes Makassar. “Karena yang dibakar dua gedung yakni DPRD Provinsi dan DPRD Kota Makassar makanya ditangani Polda Sulsel dan Polrestabes Makassar,” tegas Didik.
Jumlah tersangka dalam kasus pembakaran ini sebelumnya 11 orang, namun seiring berjalannya waktu dan proses penyelidikan, kini tersangka terus bertambah.
Didik mengatakan penanganan kasus ini masih berjalan dan akan terus berkembang. Kata dia, tak menutup kemungkinan tersangka akan terus bertambah.
“Pelaku pembakaran gedung DPRD Sulsel berjumlah 14 orang sedangkan yang membakar gedung DPRD Kota Makassar berjumlah 15 orang, jadi total keseluruhan tersangka 29 orang,”bebernya.
Menurut Didik, pasal yang diterapkan kepada para tersangka disesuaikan dengan peran masing-masing. Beberapa di antaranya dikenakan pasal pengrusakan, pencurian, hingga pembakaran dan menyebabkan hilangnya nyawa orang lain.
“Pasal 170 dengan ancaman hukuman 5 tahun 6 bulan, Pasal 363 dengan ancaman 7 tahun, Pasal 362 dengan ancaman 5 tahun, hingga Pasal 187 tentang pembakaran dengan ancaman 12 tahun, 15 tahun, 20 tahun, bahkan seumur hidup,” bebernya.


