Mantan Suami Polisikan Bupati Gowa Husniah Talenrang, Soroti Dugaan Manipulasi Sidang Perceraian

23 Shares

HOLOPIS.COM, MAKASSAR – Bupati Gowa, Husniah Talenrang, dilaporkan ke Polda Sulawesi Selatan oleh mantan suaminya, Muhammad Khairul Anco.

Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana yang disebut terjadi selama proses persidangan perceraian di Pengadilan Agama Makassar.

Selain Husniah, laporan itu juga turut mencantumkan dua orang saksi berinisial R dan W yang memberikan keterangan dalam persidangan.

Kuasa hukum Muhammad Khairul Anco, Sangun, menjelaskan bahwa laporan dibuat setelah pihaknya menemukan sejumlah kejanggalan dalam proses persidangan.

“Salah satu yang dipersoalkan adalah surat panggilan sidang yang diklaim tidak pernah diterima oleh kliennya,”kata Sangun, Sabtu (11/7).

Menurut Sangun, Khairul baru mengetahui bahwa perkara perceraiannya telah diputus setelah menerima salinan putusan pengadilan sekitar 20 Juni 2026.

- Advertisement -

“Selama proses persidangan berlangsung, kliennya mengaku tidak pernah memperoleh panggilan resmi dari Pengadilan Agama Makassar,”jelasnya.

Ia menilai kondisi tersebut merupakan sesuatu yang janggal karena putusan telah dijatuhkan tanpa sepengetahuan kliennya.

Setelah melakukan penelusuran, pihaknya menduga surat panggilan yang seharusnya diterima Khairul sengaja dihilangkan atau disabotase.

Tak hanya itu, Sangun juga menyoroti keterangan sejumlah saksi yang tercantum dalam putusan pengadilan.

Menurutnya, terdapat pernyataan yang tidak sesuai dengan fakta, meski disampaikan di bawah sumpah dalam persidangan.

Pihaknya menegaskan bahwa pelaporan tersebut dilakukan semata-mata untuk memperoleh kepastian hukum dan keadilan.

Mereka juga berharap dugaan tersebut dapat diusut agar tidak menjadi preseden buruk bagi proses peradilan di kemudian hari.

Sangun menyebut laporan yang diajukan masih berupa laporan awal yang disertai bukti permulaan. Selanjutnya, ia menyerahkan sepenuhnya proses kepada penyidik Polda Sulsel dan akan memberikan bukti tambahan apabila diperlukan dalam tahap penyelidikan.

Dalam laporan itu, terdapat tiga orang yang dilaporkan, yakni Husniah Talenrang serta dua saksi berinisial R dan W yang memberikan keterangan pada sidang perceraian.

Sementara itu, kuasa hukum Bupati Gowa, Arie Dumais, menyatakan bahwa Husniah Talenrang dan Muhammad Khairul Anco sebenarnya telah menyepakati untuk berpisah sejak tahun 2025.

“Klien kami memiliki surat perjanjian pisah yang ditandatangani kedua belah pihak pada 2 Juni 2025. Dokumen tersebut, akan disampaikan kepada penyidik sebagai salah satu alat bukti dalam proses penyelidikan yang sedang berjalan,”bebernya.

Ia menambahkan, surat kesepakatan tersebut menjadi bagian dari dokumen yang akan digunakan untuk menjelaskan duduk perkara kepada aparat penegak hukum.

Cloud Startup - Bikin Website Kamu Makin Ngebut
Ikuti kami di Google News lalu klik ikon bintang. Atau kamu juga bisa follow WhatsaApp Holopis.com Channel untuk dapat update 10 berita pilihan redaksi dan breaking news.
Rio Anthony
Ronald Steven
Rio Anthony, Ronald Steven
Tim Redaksi :

Berita Lainnya

YANG BARU