Bandara tersebut adalah Soekarno-Hatta, Halim Perdanakusuma, Husein Sastranegara, Budiarto Curug dan Pondok Cabe.
Meski demikian, penumpang tidak boleh langsung berasumsi bahwa seluruh jadwal penerbangan sudah kembali normal.
Tiga bandara lainnya, yakni Radin Inten II, M Taufik Kiemas dan Salakanagara, masih menghentikan operasional hingga pukul 10.00 WIB.
Karena itu, penumpang sebaiknya mengecek status penerbangan terlebih dahulu melalui kanal resmi maskapai sebelum berangkat ke bandara.
Bagi penumpang yang membeli tiket lewat Online Travel Agent (OTA), pengajuan refund dapat dilakukan dari aplikasi atau situs tempat transaksi dilakukan.
Pertama, buka menu pesanan dan pilih tiket yang terdampak.
Setelah itu, cari pilihan refund dan pilih alasan yang sesuai, misalnya pembatalan penerbangan atau kondisi force majeure.
Sebelum mengirim permintaan, periksa nominal pengembalian dana.
Untuk penerbangan yang memenuhi ketentuan pembatalan akibat kondisi tersebut, refund dapat diberikan 100 persen.
Lengkapi informasi rekening jika diminta, kemudian kirim pengajuan.
Selanjutnya, pantau perkembangan proses refund melalui aplikasi.
Sementara bagi penumpang yang membeli tiket langsung dari maskapai, pengajuan dapat dilakukan melalui situs atau aplikasi resmi maskapai.
Layanan customer service di bandara maupun call center juga bisa menjadi pilihan.




