Ojol Bakal Jadi Transportasi Umum, Driver Terancam Tanggung Beban Baru

0 Shares

HOLOPIS.COM, JAKARTA – Rencana pemerintah mengategorikan ojek online (ojol) sebagai transportasi umum berpotensi membawa konsekuensi baru bagi para pengemudi, mulai dari kewajiban perawatan kendaraan secara berkala hingga kemungkinan menjalani uji kelayakan kendaraan bermotor (KIR).

Kewajiban tersebut mencuat seiring pembahasan revisi Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) yang akan mengatur lebih terperinci penyelenggaraan transportasi berbasis aplikasi. Pemerintah menegaskan, standar keselamatan menjadi salah satu aspek utama yang harus dipenuhi apabila ojol masuk dalam kategori angkutan umum.

Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi mengatakan, pengaturan tersebut nantinya mencakup standardisasi atribut keselamatan, perawatan kendaraan, hingga pengawasan kelayakan armada oleh aplikator.

“Kalau menjadi angkutan umum berarti kan harus ada standar keselamatan, ya seperti helm, kemudian perawatan kendaraan, aplikator juga harus mengawasi mengenai maintenance ini,” kata Menhub saat ditemui di Kementerian Perhubungan, Jumat (9/10/2026).

Dalam skema yang tengah dibahas, pengemudi ojol akan didorong menyampaikan laporan perawatan kendaraan kepada perusahaan aplikator. Selanjutnya, aplikator meneruskan laporan tersebut kepada Kementerian Perhubungan sebagai instansi pemerintah yang menangani sektor transportasi.

Melalui mekanisme itu, pemerintah diharapkan dapat memantau kondisi kendaraan yang digunakan untuk mengangkut penumpang, sehingga aspek keselamatan tidak hanya bergantung pada kepatuhan masing-masing pengemudi.

Di balik upaya meningkatkan keselamatan, rencana penyetaraan ojol dengan moda transportasi umum lainnya menyisakan persoalan mengenai pembiayaan perawatan kendaraan.

Pada moda transportasi umum konvensional, biaya pemeliharaan kendaraan umumnya menjadi tanggung jawab perusahaan atau operator. Sementara itu, pengemudi ojol selama ini menggunakan kendaraan pribadi dan menanggung sendiri biaya servis berkala.

Apabila kewajiban perawatan dan pemeriksaan kendaraan diberlakukan sebagai bagian dari standar transportasi umum, para mitra pengemudi berpotensi menghadapi tambahan pengeluaran. Besaran biaya maupun skema pembebanannya belum dijelaskan secara terperinci dalam keterangan pemerintah tersebut.

Dudy menegaskan, pengaturan kendaraan merupakan bagian dari upaya memperlakukan transportasi online sesuai standar keselamatan moda transportasi umum lainnya.

“Jadi ini sebuah rangkaian besar, selayaknya kita memperlakukan transportasi umum lainnya. Misal kendaraannya, itu harus diatur, minimal untuk keselamatannya. Kita mengatur semaksimal mungkin layaknya sebuah transportasi umum, iya akan ada uji KIR,” sambungnya.

Meski demikian, revisi UU LLAJ masih dalam tahap pembahasan dan belum disahkan. Artinya, ketentuan mengenai kewajiban perawatan kendaraan, mekanisme pengawasan aplikator, serta penerapan uji KIR terhadap ojol masih memerlukan kejelasan dalam aturan yang nantinya ditetapkan.

Menhub juga mengakui bahwa kewajiban perawatan kendaraan berpotensi dibebankan kepada pengemudi.

Google News

Jadikan Holopis.com sebagai sumber utama pilihanmu di Google untuk mendapatkan berita terbaru dan informasi aktual.

Tambahkan Sekarang
Khoirudin Ainun Najib
Tim Penulis & Editor
Khoirudin Ainun Najib
0 Shares
Cloud Startup - Bikin Website Kamu Makin Ngebut
Holopis UMKM
DKI JAKARTA
☀️ 🌙
00:00:00
Memuat Tanggal...
MEMUAT
-
---- H
MEMUAT 00:00
-- : -- : --
Waktu Dhuha --:-- — --:--

YANG BARU