Kemenhub Minta Aplikator Pantau Motor Ojol, Riwayat Servis Bakal Diawasi

0 Shares

HOLOPIS.COM, JAKARTA – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) meminta perusahaan aplikator ojek online (ojol) ikut mengawasi kondisi kendaraan yang digunakan pengemudi untuk mengangkut penumpang. Pemantauan dapat dilakukan dengan memanfaatkan data perjalanan hingga sistem peringatan perawatan kendaraan secara berkala.

Langkah ini menjadi bagian dari upaya pemerintah memperkuat standar keselamatan ojol, seiring rencana menjadikan transportasi online sebagai angkutan umum yang pengaturannya akan dimasukkan dalam revisi Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).

Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi mengatakan, kendaraan yang digunakan untuk melayani penumpang harus memenuhi standar kelayakan operasional, termasuk penggunaan helm dan pemeliharaan kendaraan secara rutin.

“Standarnya dia harus ada helm, kemudian beberapa maintenance, perawatan sudah dilakukannya,” kata Dudy dalam keterangannya di Jakarta, dikutip Holopis.com, Sabtu (10/10/2026).

Menurut Dudy, aplikator dapat memanfaatkan data aktivitas perjalanan pengemudi untuk memperkirakan kebutuhan perawatan kendaraan. Intensitas perjalanan harian maupun bulanan dapat menjadi acuan untuk mengirimkan pengingat kepada pengemudi agar melakukan servis berkala.

“Aplikator bisa memonitor berapa sih perjalanan pengemudi ini, misalnya dalam satu hari, satu bulan, lalu diingatkan aplikator buat semacam alert untuk melakukan perawatan,” ujarnya.

Melalui mekanisme tersebut, pengawasan keselamatan tidak hanya mengandalkan inisiatif pengemudi. Aplikator juga diharapkan mengambil peran aktif dalam mengingatkan mitra mengenai pemeliharaan kendaraan yang digunakan untuk melayani penumpang.

Riwayat Servis Driver Ojol Bakal Dipantau

Selain memanfaatkan data perjalanan, Kemenhub mendorong adanya mekanisme pelaporan perawatan kendaraan oleh pengemudi kepada perusahaan aplikator.

Laporan tersebut setidaknya memuat informasi mengenai apakah kendaraan telah menjalani perawatan serta tanggal terakhir pemeliharaan dilakukan. Data itu dapat digunakan untuk mengetahui riwayat perawatan kendaraan masing-masing pengemudi.

“Dia (ojol) tinggal menyampaikan laporannya. Sudah perawatan atau belum, tanggal perawatannya, sehingga ketahuan kalau sudah perawatan,” kata Dudy.

Dengan adanya pencatatan tersebut, aplikator dapat mengetahui pengemudi yang telah melakukan servis maupun yang belum melaporkan pemeliharaan kendaraannya. Sistem peringatan juga dapat digunakan untuk mengingatkan pengemudi ketika perawatan diperlukan.

Namun, mekanisme yang disampaikan Menhub tersebut masih berupa gambaran pengawasan yang didorong pemerintah. Ketentuan teknis mengenai sistem pelaporan, frekuensi perawatan, serta penerapan pengawasan oleh aplikator masih perlu diperjelas dalam pengaturan lebih lanjut.

Dudy menegaskan, pemenuhan standar keselamatan menjadi salah satu aspek penting dalam rencana pengaturan ojol sebagai angkutan umum. Meski demikian, penerapan standar kelayakan operasional perlu memperhatikan karakteristik kendaraan roda dua yang digunakan dalam layanan transportasi berbasis aplikasi.

Keterlibatan aplikator diharapkan dapat memperkuat pengawasan terhadap kondisi kendaraan, mulai dari pemberian pengingat servis hingga pencatatan riwayat perawatan.

Google News

Jadikan Holopis.com sebagai sumber utama pilihanmu di Google untuk mendapatkan berita terbaru dan informasi aktual.

Tambahkan Sekarang
Khoirudin Ainun Najib
Tim Penulis & Editor
Khoirudin Ainun Najib
0 Shares
Cloud Startup - Bikin Website Kamu Makin Ngebut
Holopis UMKM
DKI JAKARTA
☀️ 🌙
00:00:00
Memuat Tanggal...
MEMUAT
-
---- H
MEMUAT 00:00
-- : -- : --
Waktu Dhuha --:-- — --:--

YANG BARU