HOLOPIS.COM, JAKARTA – Niat ingatkan bayar pajak, akun medsos pajak malah kena semprot. Kolom komentar mendadak meledak, netizen ramai-ramai meluapkan kekesalan.
Niatnya mengingatkan wajib pajak agar tak kelewat batas pembayaran.
Namun, unggahan akun media sosial @pajakamuntai justru berubah menjadi sasaran curhat dan kritik netizen.
Unggahan yang dibagikan melalui Threads itu awalnya terbilang sederhana.
Akun tersebut mengingatkan Wajib Pajak yang berstatus Pengusaha Kena Pajak (PKP) mengenai tenggat penyetoran PPN sekaligus penyampaian SPT Masa PPN untuk masa Agustus 2026.
Dalam unggahannya disebutkan, batas akhir penyetoran PPN dan penyampaian SPT Masa PPN masa tersebut adalah 30 September 2026.
Pesannya pun ditutup dengan kalimat ringan, “Jangan sampai terlambat ya kawan pajak.”
Tapi, respons yang datang malah jauh dari sekadar ucapan terima kasih.
Kolom komentar mendadak berubah menjadi tempat netizen menumpahkan pengalaman dan kekesalan mereka.
Ada yang mengeluhkan beban pajak ketika sedang merintis usaha, ada pula yang mempertanyakan persoalan dana yang disebut belum dikembalikan.
Salah satu komentar datang dari akun @anggunbumiengineering.
Pengguna tersebut melontarkan kritik keras terkait pengalaman yang dirasakannya sebagai pelaku usaha.
Sementara itu, akun @makeu.pcantik menyoroti apa yang disebutnya sebagai perbedaan perhatian sebelum dan setelah seseorang mulai menghasilkan uang dari usaha.



