Temuan MK soal Pendidikan Gibran Dinilai Buka Potensi Pemakzulan

0 Shares

Pemeriksaan tersebut, kata dia, diperlukan untuk menentukan apakah persoalan tersebut hanya berkaitan dengan pertanggungjawaban administrasi atau memiliki hubungan dengan alasan pemberhentian wakil presiden sebagaimana diatur dalam Pasal 7A UUD 1945.

Apabila ditemukan dasar dan bukti yang memadai, Hamdi menyebut jalur menuju pemakzulan dapat ditempuh melalui hak menyatakan pendapat DPR.

Ia merujuk Pasal 210 UU MD3 yang mengatur bahwa usul tersebut diajukan sedikitnya 25 anggota DPR dengan materi dan bukti yang sah.

Namun, dukungan 25 anggota DPR tersebut belum cukup untuk langsung membawa perkara menuju pemberhentian.

Usul hak menyatakan pendapat harus memperoleh persetujuan sedikitnya dua pertiga anggota DPR yang hadir dalam rapat paripurna yang dihadiri sedikitnya dua pertiga dari seluruh anggota DPR.

Setelah usul diterima, panitia khusus DPR akan memeriksa materi dan bukti sebelum menyampaikan laporan kepada rapat paripurna paling lama 60 hari sejak panitia khusus dibentuk.

Jika DPR Menilai Ada Alasan Pemberhentian

Apabila DPR menerima laporan yang menyatakan terdapat alasan pemberhentian, pendapat DPR kemudian diajukan kepada MK untuk diperiksa.
Hamdi menegaskan, pemeriksaan MK terhadap pendapat DPR merupakan perkara tersendiri. Dalam proses tersebut, Gibran juga memiliki kesempatan untuk memberikan pembelaan.

Berdasarkan Pasal 7B UUD 1945, MK memiliki waktu paling lama 90 hari sejak permintaan DPR diterima untuk memutus perkara tersebut. Jika MK membenarkan pendapat DPR, DPR kemudian menyelenggarakan rapat paripurna untuk meneruskan usul pemberhentian kepada MPR.

MPR selanjutnya bersidang paling lambat 30 hari sejak menerima usul tersebut. Pemberhentian membutuhkan persetujuan sedikitnya dua pertiga anggota MPR yang hadir dalam sidang yang dihadiri sedikitnya tiga perempat dari seluruh anggota MPR, setelah wakil presiden diberikan kesempatan menyampaikan penjelasan.

Temuan MK Belum Berarti Gibran Otomatis Dimakzulkan

Meski membuka kemungkinan proses pemakzulan, Hamdi menegaskan bahwa temuan dalam perkara PHPU tidak secara otomatis berarti Gibran dapat langsung diberhentikan dari jabatannya.

Menurutnya, tantangan hukum terbesar adalah menjelaskan hubungan antara dugaan tidak terpenuhinya syarat sejak proses pencalonan dengan ketentuan konstitusional mengenai pejabat yang tidak lagi memenuhi syarat.

0 Shares
Cloud Startup - Bikin Website Kamu Makin Ngebut
Muhammad Ibnu Idris
Tim Penulis & Editor
Muhammad Ibnu Idris
Apresiasi untuk Muhammad Ibnu Idris

Menyukai tulisan ini? Dukung penulis agar dapat terus menghadirkan karya dan artikel berkualitas.

Pembayaran via QRIS, GoPay, DANA, OVO, & ShopeePay.

BACA LAINNYA

Holopis UMKM
DKI JAKARTA
☀️ 🌙
00:00:00
Memuat Tanggal...
MEMUAT
-
---- H
MEMUAT 00:00
-- : -- : --
Waktu Dhuha --:-- — --:--

YANG BARU