Soroti Penyetaraan Pendidikan Gibran
Hamdi juga menyinggung penjelasan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) sebelumnya mengenai proses penyetaraan pendidikan Gibran.
Menurut penjelasan tersebut, penyetaraan dilakukan berdasarkan keseluruhan riwayat pendidikan serta penyandingan hasil belajar dengan kompetensi SMK bidang akuntansi dan keuangan.
Hamdi menilai penjelasan itu menggambarkan metode penilaian yang digunakan pemerintah.
Namun, menurutnya, hal tersebut sekaligus menunjukkan pentingnya memastikan bahwa penilaian kesetaraan kompetensi memiliki dasar yang memadai untuk memenuhi persyaratan kelulusan.
“Persoalan tersebut menyangkut konsistensi negara dalam menerapkan persyaratan jabatan publik,” katanya.
KPU Juga Diminta Bertanggung Jawab
Hamdi turut menyoroti proses verifikasi yang dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) ketika menerima dokumen persyaratan pencalonan Gibran.
Ia mengutip pengakuan bekas Ketua KPU Hasyim Asy’ari yang menyatakan tidak melakukan klarifikasi lebih lanjut karena dokumen tersebut tidak diragukan, tidak terdapat aduan masyarakat, dan dokumen serupa sebelumnya pernah digunakan dalam Pilkada Surakarta 2020.
Menurut Hamdi, alasan tersebut dapat menjelaskan keputusan penyelenggara saat itu, tetapi belum otomatis menjawab mengenai kualitas proses pemeriksaannya.
“Dokumen yang pernah diterima dalam pencalonan terdahulu tetap membutuhkan dasar yang dapat dipertanggungjawabkan,” tegasnya.
Ia juga menilai ketiadaan aduan masyarakat tidak menghapus tanggung jawab penyelenggara untuk memastikan persyaratan jabatan telah dibuktikan secara memadai.
DPR Bisa Mulai Dalami Dokumen
Hamdi menyebut DPR dapat memulai tindak lanjut dengan mendalami dokumen pendidikan Gibran, dasar penerbitan penyetaraan, serta proses verifikasi dokumen ketika pencalonan.



