Kasus Pertanahan ATR/BPN, Hamdi Putra Desak KPK Libatkan BPK Hitung Kerugian Negara

2 Shares

JAKARTA – Forum Sipil Bersuara (FORSIBER) mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak berhenti mengusut aliran uang dalam perkara dugaan suap dan gratifikasi layanan pertanahan di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

Ketua Umum FORSIBER Hamdi Putra meminta KPK segera meminta Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) melakukan audit investigatif sekaligus Penghitungan Kerugian Negara (PKN) terhadap seluruh produk dan layanan pertanahan yang berkaitan dengan perkara tersebut.

Menurut Hamdi, penyidikan harus mampu mengungkap bukan hanya pihak yang diduga memberi dan menerima uang, tetapi juga keputusan pertanahan yang diduga diperjualbelikan serta dampak ekonominya terhadap negara.

“Penyidikan tidak boleh berhenti pada siapa memberi dan menerima uang. KPK harus membongkar keputusan pertanahan apa yang diduga diperjualbelikan dan berapa hak ekonomi negara yang mungkin hilang akibat keputusan tersebut,” kata Hamdi dalam keterangannya, Rabu (16/9/2026).

Desakan itu disampaikan setelah KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan suap dan gratifikasi pengurusan layanan pertanahan yang berawal dari pembukaan blokir dan pemecahan Hak Guna Bangunan (HGB) Summarecon di Kabupaten Bogor.

Dalam pengembangan perkara tersebut, KPK juga menyita uang sekitar Rp106,3 miliar.

Hamdi pun menilai bahwa keberadaan uang suap dan gratifikasi tidak otomatis menunjukkan besaran kerugian keuangan negara. Menurut dia, kedua konsep hukum tersebut perlu dibedakan sehingga penyidikan harus menelusuri kemungkinan adanya kerugian negara yang ditimbulkan dari keputusan pertanahan.

“Uang suap, gratifikasi, dan kerugian keuangan negara merupakan konsep hukum yang berbeda. Justru karena itu, KPK harus bergerak satu tahap lebih jauh dengan menelusuri apakah transaksi ilegal tersebut menghasilkan keputusan atau tindakan pertanahan yang menyebabkan negara kehilangan uang, barang, aset, penerimaan, atau hak ekonomi yang seharusnya diperoleh,” ujarnya.

Ia menyebut BPK memiliki instrumen untuk melakukan pemeriksaan investigatif guna mengungkap ada atau tidaknya kerugian negara sekaligus menghitung nilai kerugian yang terjadi akibat penyimpangan dalam pengelolaan keuangan negara.

Hamdi juga menyebut BPK telah beberapa kali melakukan PKN berdasarkan permintaan aparat penegak hukum dalam perkara korupsi.

Karena itu, ia meminta KPK menyerahkan seluruh data pertanahan yang relevan kepada BPK. Data tersebut, antara lain, status dan luas bidang tanah, dasar penerbitan atau perubahan HGB, nilai tanah, pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), kewajiban kepada negara, serta dokumen pembukaan blokir dan pemecahan sertifikat.

“Audit tersebut harus menjawab apakah layanan yang diduga dibayar melalui suap hanya mempercepat proses yang sebenarnya sah atau justru menghasilkan keuntungan yang seharusnya tidak diperoleh,” katanya.

PNBP hingga Aset Negara Perlu Diperiksa

Hamdi mengatakan pemeriksaan awal perlu diarahkan pada kemungkinan hilangnya PNBP dari layanan pertanahan.

Menurut dia, apabila terdapat manipulasi nilai tanah, luas bidang, jenis pelayanan atau kewajiban pembayaran sehingga penerimaan yang masuk ke kas negara lebih kecil dari yang seharusnya, selisih yang dapat dibuktikan dan dihitung perlu ditelusuri sebagai bagian dari pemeriksaan.

2 Shares
Cloud Startup - Bikin Website Kamu Makin Ngebut
Muhammad Ibnu Idris
Tim Penulis & Editor
Muhammad Ibnu Idris
Apresiasi untuk Muhammad Ibnu Idris

Menyukai tulisan ini? Dukung penulis agar dapat terus menghadirkan karya dan artikel berkualitas.

Pembayaran via QRIS, GoPay, DANA, OVO, & ShopeePay.

BACA LAINNYA

Holopis UMKM
DKI JAKARTA
☀️ 🌙
00:00:00
Memuat Tanggal...
MEMUAT
-
---- H
MEMUAT 00:00
-- : -- : --
Waktu Dhuha --:-- — --:--

YANG BARU