Doli: Jika Ijazah Gibran Tak Ada, Kembali ke Partai

0 Shares

HOLOPIS.COM, JAKARTA — Ahmad Doli Kurnia Anggota Komisi II DPR RI terkait polemik ijazah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka dapat kembali menjadi ranah pimpinan partai politik apabila akhirnya terbukti dokumen tersebut memang tidak ada.

Pernyataan itu disampaikan Doli Anggota Komisi II DPR RI saat menanggapi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang dalam perkara tersebut menjadi dasar munculnya perdebatan mengenai keberadaan ijazah Gibran. Doli menilai putusan MK perlu dilihat secara utuh, terutama terkait fakta yang disebut dalam putusan mengenai dokumen persyaratan pencalonan.

“Kalau bicara tentang soal pembuktian tadi, ada putusan Mahkamah Konstitusi mengatakan bahwa ditemukan tidak ada bukti ijazah, ya kan?” kata Doli saat ditemui wartawan di gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (8/10).

Doli kemudian menyoroti adanya pandangan bahwa putusan MK tersebut belum otomatis berarti Gibran tidak memiliki ijazah. Karena itu, ia mempertanyakan mengapa dokumen tersebut tidak ditunjukkan ketika perkara diperiksa MK.

“Tapi kan kemudian ada yang menjawab sekarang bahwa belum tentu putusan itu membenarkan bahwa Pak Gibran nggak punya ijazah. Lantas, kalau memang punya ijazah, ya, kenapa tidak kemarin ditunjukkan di dalam Mahkamah Konstitusi itu?” ujarnya.

Menurut Doli, jika pada akhirnya dokumen tersebut memang tidak ada, persoalan itu dapat dikembalikan kepada pimpinan partai politik.

“Kalau memang akhirnya terbukti bahwa memang benar-benar nggak ada ijazahnya, ya kemudian kembali kepada pimpinan partai politik,” kata Doli.

Doli juga menyebut Komisi II DPR dapat meminta penjelasan kepada penyelenggara pemilu mengenai proses pencalonan Gibran. Menurutnya, langkah tersebut tidak harus melalui hak angket maupun panitia khusus.

“Komisi II panggil penyelenggara pemilu, ya, panggil penyelenggara pemilu bertanya ‘Kenapa bisa terjadi proses pencalonan kemarin yang akhirnya dibuktikan oleh Mahkamah Konstitusi ternyata ijazahnya nggak ada?’” kata Doli.

Ia juga menyebut terkait KPU dan Bawaslu dapat dimintai penjelasan mengenai proses tersebut baik KPU, Bawaslu, dan segala yang terlibat.

“Nah, ya jelaskan oleh si siapa, KPU, Bawaslu, dan segala macam gitu,” pungkas Doli.

0 Shares
Cloud Startup - Bikin Website Kamu Makin Ngebut
Nur Aisah Zamil
Muhammad Ibnu Idris
Tim Penulis & Editor
Nur Aisah Zamil, Muhammad Ibnu Idris

BACA LAINNYA

Holopis UMKM
DKI JAKARTA
☀️ 🌙
00:00:00
Memuat Tanggal...
MEMUAT
-
---- H
MEMUAT 00:00
-- : -- : --
Waktu Dhuha --:-- — --:--

YANG BARU