“Temuan perkara PHPU dapat menjadi bahan pemeriksaan, tetapi kesimpulan mengenai alasan pemberhentian tetap membutuhkan pembuktian dalam proses yang tepat,” jelas Hamdi.
Ia juga mengingatkan agar tuduhan seperti pemalsuan, penipuan maupun persekongkolan tidak disimpulkan tanpa pembuktian tersendiri mengenai tindakan dan keterlibatan pihak-pihak yang dituduh.
Sementara itu, kemungkinan pemakzulan bergantung pada terpenuhinya alasan konstitusional serta dukungan suara yang diperlukan di DPR dan MPR.
Hamdi menilai negara tidak sepatutnya memperlakukan persyaratan untuk menduduki jabatan tertinggi sebagai persoalan administratif yang dianggap selesai hanya karena dokumen telah diterima.
Menurutnya, temuan pengadilan perlu dijawab melalui pemeriksaan yang terbuka dan pertanggungjawaban yang jelas.
“Negara tidak patut memperlakukan persyaratan jabatan tertinggi sebagai urusan administratif yang selesai begitu dokumen diterima,” kata Hamdi.
Ia menambahkan, kepastian jabatan harus berjalan beriringan dengan kepastian bahwa seluruh persyaratan hukum untuk menduduki jabatan tersebut memang telah dipenuhi. Jangan sampai kasus ini menjadi preseden buruk bagi rezim pemilu selanjutnya.
“Temuan pengadilan layak dijawab melalui pemeriksaan yang terbuka dan pertanggungjawaban yang jelas, agar kepastian jabatan berjalan bersama kepastian bahwa persyaratan hukum telah dipenuhi,” pungkasnya.



