JAKARTA, HOLOPIS.COM – Presiden Partai Buruh Said Iqbal mendesak agar praktik outsourcing atau alih daya dihapuskan dalam Undang-Undang Pelindungan Ketenagakerjaan yang baru.
Menurut Said, sistem outsourcing selama ini berpotensi menempatkan pekerja dalam hubungan kerja yang tidak pasti. Kondisi tersebut dapat membuat pekerja mudah berganti perusahaan penyedia tenaga kerja dan memiliki posisi tawar yang lemah.
“Outsourcing sering dikritik sebagai bentuk eksploitasi dalam dunia kerja modern ketika pekerja ditempatkan dalam hubungan kerja yang tidak pasti, mudah berganti perusahaan penyedia, dan memiliki posisi tawar yang lemah,” kata Said Iqbal, Rabu (30/9/2026).
Said menjelaskan, persoalan outsourcing muncul ketika pekerja menjalankan pekerjaan dan menghasilkan produktivitas di suatu perusahaan, tetapi hubungan kerja mereka justru berada melalui perusahaan penyedia tenaga kerja.
Menurut dia, kondisi tersebut menjadi semakin bermasalah apabila sistem outsourcing diterapkan pada pekerjaan yang bersifat tetap atau digunakan sebagai cara untuk menghindari kewajiban perusahaan terhadap pekerja.
“Buruh bekerja dan menghasilkan produktivitas di tempat yang sama, tetapi hubungan kerjanya berada melalui pihak lain. Persoalan menjadi semakin serius jika outsourcing digunakan untuk pekerjaan yang bersifat tetap atau menjadi cara menghindari kewajiban terhadap pekerja,” ujarnya.
Karena itu, Said meminta penghapusan outsourcing menjadi salah satu poin yang diperhatikan dalam penyusunan UU Pelindungan Ketenagakerjaan.
Ia menilai sistem hubungan kerja harus memberikan kepastian dan perlindungan bagi pekerja, terutama ketika pekerjaan yang dilakukan bersifat tetap dan menjadi bagian dari kegiatan utama perusahaan.
“Karena itu, UU Pelindungan Ketenagakerjaan yang baru, outsourcing harus dihapuskan,” tegas Said.
Namun, jika penghapusan secara menyeluruh tidak dapat dilakukan, Said meminta praktik tersebut dibatasi secara ketat. Ia menekankan perlunya aturan yang mencegah outsourcing digunakan dengan cara yang merugikan maupun merendahkan pekerja.
“Dan jika tidak memungkinkan, maka dibatasi secara ketat dan mencegah praktik yang merendahkan martabat pekerja,” katanya.
Said menegaskan bahwa pekerja harus ditempatkan sebagai manusia yang memiliki hak dan martabat, bukan sekadar sumber tenaga yang dapat dipindahkan atau diganti berdasarkan kepentingan perusahaan.
“Kerja bukan komoditas. Buruh adalah manusia, bukan tenaga yang bisa dipindahkan, diganti, dan diperdagangkan sesuka hati,” pungkasnya.
Pernyataan tersebut disampaikan Said dalam konteks dorongan Partai Buruh agar pembaruan regulasi ketenagakerjaan tidak hanya mengatur hak normatif pekerja, tetapi juga memberikan kepastian mengenai hubungan kerja dan mencegah praktik yang dinilai dapat melemahkan posisi tawar buruh.



