Menurutnya, alasan pengambilalihan dapat dikaitkan dengan kondisi ketika dalam penanganan perkara korupsi justru muncul dugaan tindak pidana korupsi.
“Dengan alasan antara lain, yang tepat, dalam hal ini adalah bahwa dalam penanganan perkara korupsi terdapat korupsi,” kata Prof Romli.
Ingatkan Penyidik Tidak Tergesa Menetapkan Pihak Lain
Prof Romli juga mengingatkan penyidik agar berhati-hati apabila menemukan dugaan keterlibatan pihak lain, baik individu maupun korporasi.
Ia menyebut pihak-pihak yang diduga turut serta dapat dikenakan Pasal 55 ayat (1) KUHP apabila memenuhi unsur penyertaan, termasuk adanya kesamaan kehendak dalam tindak pidana.
“Kesamaan pemikiran tersebut dapat diungkap dengan pertanyaan, apakah mereka mengetahui(weten) dan menghendaki(willen) terjadinya tindak pidana yang dituduhkan kepada eks jampidsus?” ujarnya.
Namun demikian, ia mengingatkan agar penyidik tidak terburu-buru menetapkan seseorang sebagai tersangka karena hukum pidana mengenal perbedaan antara kesengajaan dan kelalaian.
“Tim 9 harus berhati-hati untuk tidak tergesa-gesa menetapkan pasal penyertaan terhadap mereka karena doktrin hukum pidana juga mengakui adanya perbuatan yang sebagian dengan sengaja(dolus) akan tetapi juga terkandung kelalaian (culpa); dikenal dengan sebutan, pro parte dolus pro parte culpa,” jelasnya.
Prof Romli menegaskan, ketelitian dalam proses penyidikan penting agar tidak terjadi kesalahan hukum yang melanggar hak asasi manusia.
“Maksudnya agar jangan ada kekeliruan yang pada gilirannya melanggar hak asasi manusia dan termasuk penyidikan yang bersifat obsesif dan melanggar hukum,” katanya.
Kasus Febrie Dinilai Jadi Ujian Penegakan Hukum
Prof Romli menilai perkara Febrie Adriansyah menjadi salah satu ujian besar bagi sistem penegakan hukum Indonesia, khususnya terkait pengawasan terhadap lembaga penegak hukum.
“Dari aspek sosial-politik, kasus eks jampidsus ini merupakan cermin penegakan hukum di masa depan yang memerlukan sistem pengawasan internal di institusi penegakkan hukum juga pengawasan eksternal KPK melalui Koordinasi dan Supervisi,” ujarnya.



