Prof Romli Minta Tim 9 Kejagung Ungkap Tuntas Asal Usul Aset Sitaan Kasus Febrie Adriansyah

3 Shares

Dari perspektif hukum pidana, Prof Romli menyebut masih terdapat sejumlah fakta yang harus dibuktikan penyidik, terutama terkait asal-usul aset yang ditemukan.

“Siapa pemilik harta benda temuan Kortastipikor Mabes Polri, dan untuk kepentingan apa disimpan di rumah Sentul?” katanya.

Ia menambahkan, keterangan Febrie Adriansyah mengenai aset tersebut menjadi bagian penting untuk mengungkap apakah barang-barang tersebut berkaitan dengan tindak pidana atau tidak.

“Berdasarkan jawaban eks Jampidsus kiranya dapat diketahui asal usul pemilik harta benda dan apakah juga hasil dari suatu kejahatan?” ujarnya.

Soroti Dugaan Korupsi dan TPPU

Prof Romli menilai apabila penyidik menemukan bukti permulaan yang cukup, perkara tersebut dapat berkembang tidak hanya pada dugaan tindak pidana korupsi, tetapi juga dugaan tindak pidana pencucian uang.

“Jika kasus tersebut mengandung bukti permulaan yang cukup dalam penyelidikan dan penyidikan bahwa perbuatan eks jampidsus dapat didakwa tindak pidana korupsi atau tindak pidana penggelapan dalam jabatan serta bersamaaan dengan tindak pidana tersebut adalah tindak pidana pencucian uang,” jelasnya.

Ia juga menilai peran Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) serta data Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dapat menjadi instrumen penting dalam menguji dugaan tersebut.

“Dalam hal ini peranan Pusat Analisis Transaksi Keuangan (PPTAK) dapat menelusuri dan menetapkan status harta kekayaan Eks Jampidsus dan peranan KPK terkait LHKPN eks Jampidsus menjadi bahan penting untuk memperkuat dugaan tindak pidana eks Jampidsus,” kata Prof Romli.

KPK Bisa Ambil Alih Jika Penyidikan Terhambat

Lebih lanjut, Prof Romli mengatakan KPK memiliki kewenangan melakukan supervisi hingga mengambil alih perkara apabila proses penanganan korupsi dinilai mengalami hambatan.

Jampidsus Febrie Adriansyah
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung RI, Febria Adriansyah saat jumpa pers di kantornya pada hari Jumat, 10 Juli 2026. [Foto : Holopis.com/Istimewa]

“Jika proses penyidikan Tim 9 mengalami hambatan serius dan proses tidak berjalan sebagaimana mestinya maka dalam hal ini KPK dalam menjalankan fungsi supervisi dapat mengambil alih perkara eks jampidsus,” ujarnya.

Google News

Jadikan Holopis.com sebagai sumber utama pilihanmu di Google untuk mendapatkan berita terbaru dan informasi aktual.

Tambahkan Sekarang
Muhammad Ibnu Idris
Tim Penulis & Editor
Muhammad Ibnu Idris
Apresiasi untuk Muhammad Ibnu Idris

Menyukai tulisan ini? Dukung penulis agar dapat terus menghadirkan karya berkualitas.

Pembayaran via QRIS, GoPay, DANA, OVO & ShopeePay.
3 Shares
Cloud Startup - Bikin Website Kamu Makin Ngebut
Holopis UMKM
DKI JAKARTA
☀️ 🌙
00:00:00
Memuat Tanggal...
MEMUAT
-
---- H
MEMUAT 00:00
-- : -- : --
Waktu Dhuha --:-- — --:--

YANG BARU