Ia juga mengingatkan peran lembaga lain seperti BPK apabila nantinya ditemukan adanya kerugian negara.
“Tidak luput BPK dalam hal terjadi kerugian keuangan negara dan terbukti ada keuntungan bagi diri pelaku atau orang lain atau korporasi dalam kasus tersebut,” katanya.
Di akhir pernyataannya, Prof Romli meminta para pemangku kepentingan memiliki rasa krisis terhadap pemberantasan korupsi karena tindak pidana korupsi merupakan kejahatan luar biasa.
“Masalah lain yang menyangkut aspek kepemimpinan suatu lembaga penegak hukum dalam hal ini Kejaksaan Agung pada khususnya dan Presiden adalah harapan terdapat sikap yang mengandung sense of crisis terkait masalah korupsi,” tuturnya.
Ia menegaskan, korupsi merupakan kejahatan yang berdampak luas terhadap negara dan kesejahteraan masyarakat sebagaimana amanat Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.



