Kejagung Tetapkan Tersangka PT CNI Pada Korupsi Ekspor Nikel

0 Shares

HOLOPIS.COM, JAKARTA — Kejaksaan Agung menetapkan PT Ceria Nugraha Indotama (CNI) dan empat orang sebagai tersangka dalam dugaan korupsi tata kelola serta ekspor nikel periode 2017–2020.

PT CNI diduga memanipulasi dokumen uji kadar nikel dan persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) untuk memuluskan ekspor, meski belum memenuhi persyaratan.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna mengatakan, perusahaan tersebut diduga melakukan ekspor nikel tanpa memenuhi kewajiban Domestic Market Obligation (DMO).

“Pada tahun 2017 sampai dengan tahun 2019, PT CNI secara melawan hukum melakukan ekspor nikel tanpa memenuhi kewajiban DMO atau Domestic Market Obligation,” kata Anang dalam konferensi pers, Jumat (25/9/2026).

Anang menjelaskan, dalam proses pengujian kadar nikel, PT CNI disebut meminta NRH, Kepala Unit Sucofindo Kendari, menerbitkan dokumen yang tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya. Dokumen tersebut kemudian digunakan sebagai salah satu syarat ekspor.

“PT CNI secara melawan hukum meminta NRH selaku Kepala Unit Sucofindo Kendari untuk menerbitkan dokumen yang tidak sebenarnya,” ujar Anang.

Anang memaparkan, setelah dokumen terbit, PT CNI meminta Kementerian ESDM menerbitkan rekomendasi izin ekspor. Namun, saat itu perusahaan disebut belum memiliki RKAB.

“Padahal PT CNI belum memiliki RKAB yang merupakan syarat dalam penerbitan rekomendasi izin ekspor,” katanya.

Anang juga mengatakan, terjadi pengaturan dalam proses pengajuan persetujuan RKAB di Dinas ESDM Sulawesi Tenggara. PT CNI diduga meminta MHI dan NR tidak melakukan verifikasi secara menyeluruh terhadap dokumen yang diajukan.

“Persetujuan RKAB yang telah dimanipulasi terbit secara tidak sah dan digunakan oleh PT CNI sebagai dokumen syarat persetujuan ekspor,” kata Anang.

Menurut Anang, dugaan korupsi tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp401.653.737.469,69. Kejagung menyebut sejumlah penyelenggara negara yang membantu pengurusan dokumen menerima uang dari PT CNI.

“Perbuatan para tersangka bersama dengan pihak PT CNI telah mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp401.653.737.469,69,” ujarnya.

Dalam kasus ini, Kejaksaan Agung pun telah menetapkan Direktur Pembinaan Pengusahaan Mineral pada Ditjen Minerba Kementerian ESDM periode 2017 – 2018, Bambang Susigit (BS) sebagai tersangka korupsi tata kelola nikel periode 2017-2020.

0 Shares
Cloud Startup - Bikin Website Kamu Makin Ngebut
Nur Aisah Zamil
Muhammad Ibnu Idris
Tim Penulis & Editor
Nur Aisah Zamil, Muhammad Ibnu Idris

BACA LAINNYA

Holopis UMKM
DKI JAKARTA
☀️ 🌙
00:00:00
Memuat Tanggal...
MEMUAT
-
---- H
MEMUAT 00:00
-- : -- : --
Waktu Dhuha --:-- — --:--

YANG BARU