HOLOPIS.COM, MAKASSAR – Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan (Pemprov Sulsel) akhirnya buka suara terkait polemik pemecatan dua guru ASN di Kabupaten Luwu Utara yang kini dibatalkan setelah Presiden mengeluarkan keputusan rehabilitasi terhadap keduanya.
Sekretaris Provinsi Sulsel Jufri Rahman menegaskan, keputusan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap dua guru tersebut sebelumnya sudah sesuai dengan ketentuan kepegawaian yang berlaku.
“Gubernur tidak salah menurunkan SK pemecatan. Karena menurut Undang-Undang kepegawaian ASN, seorang ASN kalau dijatuhi hukuman pidana, biar pun satu hari, mesti di-PTDH,” tegas Jufri di Makassar, Kamis (13/11).
Namun, setelah Presiden memberikan rehabilitasi, maka seluruh konsekuensi hukum terhadap kedua guru itu dianggap telah di hapus.
“Kalau Presiden sudah menandatangani rehabilitasi, maka menurut ketentuan itu sama dianggap seperti di pom bensin, kembali ke nol. Dianggap tidak pernah ada,” ujarnya.
Jufri mengungkapkan, Pemprov Sulsel kini sedang menyiapkan langkah administratif untuk menindaklanjuti keputusan tersebut, termasuk pembatalan surat keputusan (SK) pemecatan.
Pemprov Sulsel Buka Suara Usai Prabowo Batalkan Pemecatan Dua Guru ASN di Lutra
- Advertisement -
Jadikan Holopis.com sebagai sumber utama pilihanmu di Google untuk mendapatkan berita terbaru dan informasi aktual.
Tim Penulis & Editor
Rio Anthony, Ronalds Petrus Gerson
Terpopuler
- 1
- 2
- 3
- 4
- 5
- 6
- 7
- 8




💬 Diskusi Pembaca
0 KomentarMasuk dengan akun Google Anda untuk bergabung dalam diskusi:
Memuat diskusi...